Dibongkar Anak Suami Kalap Saat Pergoki Istri Berzina dengan Mantan Pacar, Ini Terjadi Selanjutnya
AM (38) tak kuasa menahan amarah saat memergoki Istri Berzina dengan pria idaman lain di hadapan matanya
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang suami AM (38) tak kuasa menahan amarah saat memergoki Istri Berzina dengan pria idaman lain.
Sang Suami gelap mata terhadap Istri dan PIL Istri.
Karena kasus selingkuh ini, AM kini harus berurusan dengan polisi NTT. Kasus berawal saat sang anak memberitahukan rencana Istri AM.
Baca: Link Live Streaming Ochannel TV PSM Makassar vs PSMS Medan,Nonton Disini via HP Tanpa Buffer, EWAKO!
Baca: Live Streaming Persija Jakarta vs Mitra Kukar, Head To Head & Prediksi Susunan Pemain, Nonton Disini
Baca: 5 Fakta Erwin Aksa Masuk Bursa Wagub DKI Jakarta Ganti Sandiaga Uno dan Reaksi Anies-Gerindra-PKS
AM (38) seorang suami di di Kota Kefamenanu, NTT tikam istrinya, N (38) karena ketahuan berbuat zina.
Dilansir Tribun-Video dari Pos-Kupang, peristiwa penikaman tersebut terjadi di rumah warga yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 21, RT/RW 010/003, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Sabtu (8/12/2018) sekira pukul 08:30 Wita.
Penikaman berawal ketika AM tak sanggup menahan emosi mengetahui istrinya berhubungan badan dengan pria lain.
AM memergoki N sedang berbuat zina dengan P(40), mantan pacarnya.
Emosi, AM menikam kedua pasangan mesum tersebut hingga sekarat.
Terbongkarnya perselingkuhan N dengan P berawal ketika pelaku membangunkan sang anak.
AM membangunkan anaknya untuk minum obat karena sedang sakit.
Tiba-tiba sang anak berujar bahwa semalam dirinya bersama ibunya bertemu dengan P di wilayah Terminal Kota Kefamenanu.
Kepada sang ayah, anak pelaku sebut ibunya bersama dengan selingkuhannya berjanji untuk bertemu.
Keduanya berjanji bertemu untuk membelikan barang mas sebagai hadiah ulang tahun kepada mamanya.
Mendapat informasi tersebut, AM segera menuju lokasi yang disebutkan sang anak .
Ketika melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku melihat speda motor MX King milik istrinya terparkir di halaman samping.
AM kemudian masuk ke dalam untuk mencari keberadaan sang istri.
Pelaku lalu mengintip dari celah dinding dan mendapati helm, sendal dan tas milik istrinya tersusun di lantai kamar TKP.
Ia kemudian menendang pintu kamar tersebut karena telah diketuk tiga kali namun tak dibuka.
Pelaku terkejut mendapati istrinya dalam keadaan telanjang bersama mantan pacarnya.
Secara spontan pelaku menikam istri dan selingkuhannya tersebut.
Akibatnya sang istri mengalami luka serius di bagian paha atas.
Sementara selingkuhan sang istri mendapat luka serius pada tubuh bagian belakang.
Beruntung aksi penikaman tersebut segera diketahui warga.
Kedua korban penikaman lantas dilarikan warga ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Hukum Suami Main Hakim Sendiri
Pertanyaan: Apa hukumnya bila suami melakukan pemukulan kepada istrinya dikarenakan pembelaan dirinya yang mana sang suami dipancing emosinya dan ditendang sampai jatuh terlebih dahulu?
Tribun-timur.com melansir hukumonline.com berikut jawabannya:
Mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Pemukulan yang dilakukan suami kepada istrinya ataupun tindakan istri menendang suami sampai jatuh terlebih dahulu, merupakan kekerasan fisik.
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Mengenai perbuatan suami tersebut dikarenakan terpancing emosi dan karena si istri telah menendang terlebih dahulu si suami, mungkin sekilas hal ini seperti pembelaan diri dari si suami. Dalam UU PKDRT sendiri tidak diatur mengenai jika perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan adalah bentuk pembelaan diri. Pembelaan seperti ini dapat Anda temukan pengaturannya dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang disebut sebagai pembelaan terpaksa:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Akan tetapi untuk dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 64-65) mengatakan bahwa ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela). Pertahanan atau pembelaan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu, yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Anda tidak memberikan uraian yang lebih rinci. Tetapi, melihat pada keterangan yang Anda berikan, Anda sebenarnya bisa melakukan tindakan lain selain memukul istri Anda. Seperti misalnya Anda bisa membicarakan baik-baik bahwa Anda tidak suka diperlakukan seperti itu oleh istri Anda. Karena pada dasarnya, dalam suatu perkawinan, segala sesuatu sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu antara pasangan suami istri untuk mencari jalan keluar terbaik.
Oleh karena itu, melihat pada adanya kemungkinan lain yang dapat Anda lakukan, perbuatan Anda tidak dapat dikatakan sebagai bentuk pembelaan atau pembelaan terpaksa. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya perbuatan Anda maupun istri Anda sama-sama melanggar ketentuan dalam UU PKDRT.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Bisakah Dipidana Karena Membalas Tetangga yang Memukuli Ibu?¸ pada prinsipnya, tujuan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah akan dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, mengenai apakah suami tersebut akan dikenai pidana oleh hakim atas tindakan pemukulan yang dilakukannya, semua bergantung pada penilaian hakim sendiri dan bukti-bukti pada persidangan (jika kasus tersebut sampai pada tahap persidangan). Namun, pada dasarnya perbuatan si suami dapat dihukum berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(Tribun-Video.com/Alfin Wahyu Yulianto)
Baca: Link Live Streaming Ochannel TV PSM Makassar vs PSMS Medan,Nonton Disini via HP Tanpa Buffer, EWAKO!
Baca: Live Streaming Persija Jakarta vs Mitra Kukar, Head To Head & Prediksi Susunan Pemain, Nonton Disini
Baca: 5 Fakta Erwin Aksa Masuk Bursa Wagub DKI Jakarta Ganti Sandiaga Uno dan Reaksi Anies-Gerindra-PKS
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Begini Kronologi Kasus Penikaman yang Dilakukan Suami Tehadap Istri dan Selingkuhannya