Cegah Tindak Pidana Korupsi, Ini yang Dilakukan Unit Tipikor Polres Wajo
Saat ini, Unit Tipidkor Polres Wajo menangani 1 kasus penyelewengan dana desa dan telah menetapkan 2 tersangka dengan total kerugian negara
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Wajo punya cara tersendiri untuk melakukan pencegahan kasus korupsi.
Yakni, dengan menggiatkan bimbingan teknis ke para kepala desa dan perangkat desa.
"Untuk pencegahan, kita lakukan bimtek ke kades dan para perangkat desa," kata Kanit Tipidkor Polres Wajo, Ipda Syarifuddin kepada Tribunwajo.com, Jumat (07/12/2018).
Bimtek tersebut dialokasikan dari Anggaran Dana Desa dan dilakukan bersama Kejaksaan, Inspektorat, Dinas PMD, dan Bagian Keuangan. Hal itu dilakukan, mengingat banyaknya kasus penyelewengan dana desa yang ditangani kepolisian.
"Kita biasa lakukan bimtek 3 sampai 4 kali setahun," kata Ipda Syarifuddin.
Selain itu, bimtek di sekolah-sekolah juga acap dilakukan.
Saat ini, Unit Tipidkor Polres Wajo menangani 1 kasus penyelewengan dana desa dan telah menetapkan 2 tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 649 juta.