Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Jumat, Bawaslu Sidrap Tertibkan APK Nakal

Rencananya penertiban digelar pada Jumat (7/12/2018) besok, kemudian dilanjutkan penertiban di daerah Panwascam masing-masing

Penulis: M haris syah | Editor: Nurul Adha Islamiah
M Haris/Tribunsidrap.com
Rapat terbatas Bawaslu Sidrap, Kamis (6/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE -- Bawaslu Sidrap bakal segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang diluar ketentuan.

Rencananya penertiban digelar pada Jumat (7/12/2018) besok, kemudian dilanjutkan penertiban di daerah Panwascam masing-masing kecamatan.

"Besok (Jumat, red) kita akan mulai penertiban," jelas Anggota Bawaslu Sidrap Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Andi Syaiful, Kamis (6/12/2018).

Baca: Bupati Luwu Timur Minta Kades Data Warganya Tak Sekolah

Baca: Penyandang Disabilitas yang Jago Nyanyi Ini Kehilangan Tangannya, Kisahnya Bikin Haru

Baca: Gelar Seminar, STAI DDI Sidrap Kerjasama PPs FIAI UII Yogyakarta

Pihaknya juga telah menggelar rapat terbatas jelang penertiban ini, pagi tadi.

Hadir dalam pertemuan itu selain jajaran Panwascam, dan perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam penertiban itu, akan melibatkan Satpol PP serta didampingi Polres Sidrap dan Kodim 1420 Sidrap.

Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menegaskan, bahwa penertiban itu juga digelar sesuai surat Bawaslu RI Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018.

"Surat tersebut tentang pengawasan metode kampanye pemilu 2019," ujar Asmawati.

Sebelumnya, Bawaslu Sidrap melalui Panwascam telah melayangkan surat teguran kepada para caleg yang APK-nya diluar ketentuan.

Surat tersebut berisi permintaan kepada caleg agar menertibkan APK mereka. Jika dalam 1x24 jam tidak digubris, maka Bawaslu bersama instansi terkait lainnya yang akan menertibkan.

Adapun sasaran penertiban adalah semua APK yang diluar ketentuan KPPU dan melanggar perda. Baik dari segi desain, ukuran, jumlah, dan tempat pemasangan.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved