Polemik Pasar Sentral Makassar
Gugatan Pedagang Pasar Sentral Makassar Disebut Tidak Masuk Kategori Clas Action
MTIR selaku tergugat menilai gugatan Pedagang Pasar Sentral Makassar di Pengadilan, tidak masuk kategori gugatan Clas Action.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tim Kuasa Hukum PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku tergugat menilai gugatan Pedagang Pasar Sentral Makassar di Pengadilan, tidak masuk kategori gugatan Clas Action.
"Tidak masuk dalam clas action dan kami akan tanggapi dalam eksepsi nanti," kata Tim Kuasa Hukum PT MTIR, Mulyadi kepada Wartawan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (06/12/2018).
Alasan Mulyadi sebagaimana dalam materi bukti gugatan yang diajukan pemohon yang diwakili oleh tim kuasa hukum.
Baca: Kementan Resmikan Agrowisata Durian di Kota Solok
Baca: Bupati Luwu Timur Minta Kades Data Warganya Tak Sekolah
Baca: Penasaran Nonton Ma Pasilaga Tedong di Toraja, Ini Jadwal Bulan Desember
Pertama dalam data dan bukti yang diperlihatkan oleh pemohon tidak jelas, masalah jumlah pedagang yang mengajukan permohonan.
"Awalnya 1.500 diwakili, ternyata cuma 130. Terus yang tidak jelas yang mana pedagang kios dan pedagang lapak," tuturnya.
Mulyadi menyebut dalam sidang selanjutkan akan digelar sidang penetapan oleh Majelis Hakim untuk menentukan gugatan ini memuhi klasifikasi.
Tim Kuasa Hukum Pedagang, Erwin Kallo sebelumnya mengatakan dasar gugatan para pedagang Pasar Sentral terkait status tanah dan bangunan New Mall Makassar yang diklaim milik Pemkot Makassar.
"Yang kami gugat bukan soal penggusuran tetapi pembangunan yang tidak sah. Karena membangun tanpa seizin pemilik," sebutnya.
Status tanah yang berada di Pasar Sentral merupakan milik para pedagang. Sebab, mereka semua memiliki bukti kepemilikan berupasertifikat dan akta jual beli.
"Mereka semua punya bukti alas hak berupa sertifikat," kata Erwin sembari memperlihatkan beberapa sertifikat dan beberapa alas hak lainya.
Gugatan pedagang ini adalah buntut dari penggusuran lods lapak perseteruan antara pedagang dengan PT MTIR selaku pengembang New Mall Makassar.
Perserteruan ini karena tidak ada kecocokan harga. Kedua belapihak tetap bersikuk dengan keinginan masing masing.
Sehingga para pedagang bertahan di lods yang lama. Lantaran tidak mau pindah, para pedagang pun di gusur secara paksa.
Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
A