BREAKING NEWS: Pasutri Bandar Narkoba Kampung Sapiria Diciduk, Bukti Sabu 100 Gram
Pasangan suami istri (Pasutri) bandar Narkoba asal Kampung Sapiria, diciduk tim Stresnarkoba Polrestabes Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan suami istri (Pasutri) bandar Narkoba asal Kampung Sapiria, diciduk tim Stresnarkoba Polrestabes Makassar.
Kasus pengungkapan ini pun dirilis oleh Kapolrestabes Makassas Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/12/2018) siang.
Baca: UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Ajak Warga Taat Pajak
Baca: Kejari Selayar Kini Punya Speedboat dari Kejaksaan Agung
Keduanya adalah Tompo alias Cikal (28) dan istrinya Nur Fadilah Wahi (20) warga Kota Makassar.
"Mereka ini pasangan suami istri, bandar di kampung Sapiria," ungkap Wahyu yang didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika saat rilis kasus.
Cikal dan istrinya ditangkap oleh tim gabungan dan Satnarkoba di Jl Teuku Umar, Kota Makassar, Rabu (5/12/2018) bersama bukti narkoba, sabu 100 gram.
Baca: Wakil Ketua I DPRD Bulukumba Ajak Kaum Emak Sadar Politik
Baca: Untuk Tingkatkan Kesejahteraan, Warga Lau Maros Dilatih Kewirausahaan
"Jadi saat penangkapan petugas kami mendapatkan sabu dua paket, beratnya masing-masing 50 gram sebagai barang buktinya," ungkap Kombes Wahyu. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: