ACC Desak Kejari Maros Usut Kasus Jembatan Roboh di Sawaru
Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, untuk mengusut jembatan roboh
Penulis: Ansar | Editor: Waode Nurmin
ANSAR/TRIBUNMAROS.COM
proyek jembatan senilai Rp 1 miliar, di Desa Sawaru, Kecamatan Camba, Maros roboh, padahal masih sementara pembangunan.
Selama proses pengerjaan dua bulan terkahir, pekerja dibiarkan bekerja tanpa pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum.
Baca: Tahun Lalu Gagal Jadi PNS, Ini Perkembangan Terbaru Nasib 10 Bidan PTT di Sidrap
Baca: SPs Unhas Buka Program Magister Otda
Hal tersebut membuat kontraktor leluasa mememainkan spesifikasi bangunan. Padahal, jika jembatan dibangun tanpa berdasar pada spesifikasi, maka resikonya tinggi.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Muh Adib meminta, supaya jurnalis menghubungi Dinas PU lebih awal.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Berita Terkait