Imigrasi Makassar Ungkap Dua WNA Pembobol ATM Jaringan Internasional
Kanfor Imigrasi Makassar mengungkap dua warga negara asing (Wna) Bulgaria, pembobol ATM jaringan Internasional.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kanfor Imigrasi Makassar mengungkap dua warga negara asing (Wna) Bulgaria, pembobol ATM jaringan Internasional.
Pengungkapan itu lalu dirilis oleh Kepala Imigrasi Makassar, Andi Pallawarukka di kantor Imigrasi Makassar, di Jl Perintis Kemerdekaan 13, Rabu (5/12/2018).
Baca: MILENIAL: Ini Tips Agar Ulangan Semester Lancar, Reski Amaliah: Jangan Tegang
Baca: TKD Koalisis Indonesia Kerja Sulsel Ajak Tim Prabowo-Sandi Bersaing Secara Elegan
Andi Pallawarukka mengaku, dua WNA asal Bulgaria itu adalah jaringan mafia Internasional pembobolan mesin ATM diperintahkan oleh warga Rusia, Sergey.
"Jadi kedua waega asing ini diperintah oleh seorang mafia asal Rusia bernama Sergey. Mereka berkomunikasi melalui akun Whatsapp," ungkap Pallawarukka.
Kata Pallawarukka, dalam kasus ini ada dua WNA asal Burgaria terlibat. Mereka adalah Stoyo Ganchev Landzhev dan Ivo Todorov, ditangkap pada Juni 2018 lalu.
Seperti diketahui, Stoyo dan Ivo tiba di Indonesia melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. 2 Juni 2018 menggunakan BVKS, berlaku 30 hari.
Lanjut Pallawarukka, pada bulan Juni itu mereka mencoba melakukan proses pembobolan ATM dengan menggunakan tehnik skimming atau scanner ATM.
"Waktu itu mereka berusaha memasang alat skimming tapi tidak berhasil, kedua pelaku ini diselidiki oleh tim Polrestabes Makassar dan ditangkap," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka terpaksa lakukan pembobolan ATM karena terlilit utang. Untuk itu dua pelaku menghubungi mafia Sergey.
"Setelah hubungi Sergey lewat whatsapp, Sergey ini tuntun mereka untuk jaringan Internasionalnya di Indonesia untuk jalankan aksinya," lanjut Pallawarukka.
Walau baru tiba di Indonesia pada saat itu, Ibon dam Stoyo langsung menyasar dan memilih mesim ATM yang terlihat sepi dari penjagaan dan pengamanan.
Baca: 105 Pengendara Terjaring Penertiban Pajak di Gowa
Baca: Reses, Legislator PKB Bulukumba Minta BPJS Kesehatan Angkat Kaki dari Bulukumba
Kedua orang asing itu melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363 ayat 4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Sebelumnya, Stoyo dan Ivo menjalani masa tahanan mereka selama 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kota Makassar, sebelum dideportasi. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: