Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Segera Terapkan Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran yang Rawan Ditilang

Agus mengatakan telah menyiapkan 100 CCTV yang akan dipasang di sejumlah titik, seperti di lokasi Trafficligh dan beberapa titik lainnya

Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Irham
cctv ok 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi lalulintas Polda Sulsel akan menerapkan sistem tilang elektronik di Makassar. Berbekal rekaman CCTV, polisi akan menilang pengendara yang melanggar.

Rencana penerapan sistem tilang elektronik ini diungkapkan oleh Direktur Lalulintas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Agus Wijayanto di Makassar, Selasa (4/12).

Sistem tilang ETLE dengan mengandalkan kamera pengintai untuk memantau setiap penggendara yang melakukan pelanggaran lalulintas.

"Tadi kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan seluruj stakeholder, mulai dari Pemerintah Kota, Kejaksaan, Bank BRI, Kominfo, Pengadilan, Kominfo dan Dishun," kata Agus.

Agus mengatakan telah menyiapkan 100 CCTV yang akan dipasang di sejumlah titik, seperti di lokasi Trafficligh dan beberapa titik lainya," paparnya.

Kamera CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di langsung Kantor Polantas.

Lalu ada petugas dari mengecek database tersebut pelanggaran yang dilakukan pengendara. Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.

Selain juga pelanggaran karena menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank. STNK pengendara juga akan diblokir sampai mereka bayar tilangnya.(*/tribun-timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved