Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Tersangka Bintek DPRD Enrekang Belum Diadili, ACC Sulsel Sebut Ada Pembiaran Kasus Ini

Ironisnya lagi,,para tersangka masih dibiarkan bebas berkeliaran. Kepolisian Daerah Sulsel yang menangani perkara tersebut belum menahan para tersangk

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribun
Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, belum diadili.

Dia adalah Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, H Bantaeng Kadang, anggota DPRD Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Serta tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

Ironisnya lagi, para tersangka masih dibiarkan bebas berkeliaran. Kepolisian Daerah Sulsel yang menangani perkara tersebut belum menahan para tersangka.

Baca: FOTO: Pipa Cadangan PDAM Pindah ke Tengah Jalan Gara-gara Dipindahkan Demonstran di Depan UNM

Baca: Rapat Paripurna Penetapan APBD, 9 Anggota DPRD Toraja Utara Bolos

Menurut Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun bahwa belum diadilinya para tersangka ini membuktikan penyidik Polda Sulsel terkesan tidak serius menangani perkara ini.

"Kasus ini diproses sudah sekitar 1 tahun lebih namun tidak ada progresnya, berkas perkara bolak balik polisi jaksan namun tak kunjung juga untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Kadir Wokanubun.

Kadir menilai sejak awal proses penanganan perkara ini terkesan tidak ada keseriusan dari kepolisian untuk penuntasan kasus ini, padahal sudah ada penetapan 7 orang tersangka.

"Ada kesan pembiaran secara berlarut larut ini kasus. Kasus menahun namun tidak ada sama sekali upaya serius, ada apa ini Polda? Tanya Kadir.

Ketujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2017 tahun lalu.

Terjadinya tindak pidana korupsi ini karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).

Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.

Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.

Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok. (san)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved