Penggiat Hukum di Bone Nilai Kaburnya Tahanan Bentuk Tidak Profesionalnya Kejari Bone
Sebagai rasa tanggung jawab atas tugas yang diemban, menurut Randi para pengawal tahanan mesti diberikan sanksi.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Dua tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bone Arman Bin Nurung alias Benki (33) dan Amir Bin Abbas Alias Aco (37) masih belum ditemukan hingga Kamis (29/11/2018) malam.
Dua tahanan tersebut kabur ketika turun dari mobil tahanan di depan Lapas Watampone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, kabur, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kaburnya dua tahanan tersebut dinilai bentuk kelalaian Kejaksaan Negeri Bone dalam mengawal keduanya usai mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
Baca: Kapolres Bone AKBP M Kadarislam Kasim Ikut Ringankan Beban Penderita Stroke di Bone
Baca: VIDEO: 2 Tahanan Titipan Kejari Bone yang Kabur Terdakwa Kasus Narkoba dan Curanmor
Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Demokrasi dan Advokasi Publik (LEDAK) Randi SH.
"Adanya tahanan kabur saat turun dari mobil tahanan di depan Lapas Watampone merupakan suatu hal yg sangat memprihatinkan, ini menunjukkan tidak profesionalnya dan kelalaian pengawal tahanan ataupun instansi yang terkait," kata alumni IAIN Bone ini kepada tribunbone.com, Kamis (29/11/2018).
Sebagai rasa tanggung jawab atas tugas yang diemban, menurut Randi para pengawal tahanan mesti diberikan sanksi.
"Seharusnya pengawal tahanan harus menjaga para tahanan agar tidak kabur supaya proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Instansi yang trkait seharusnya memberikan sanksi yang tegas atas kelalaian dari pengawal tahanan yg menyebabkan tahanan kabur," tambahnya.
Kasus kaburnya tahanan dalam pengawalan pihak Kejaksaan Negeri Bone merupakan bukan pertama kalinya terjadi di Bone.
Sebelumnya, Afri (38), dan Budi (25), dua tersangka kasus narkotika berupaya melarikan diri saat hendak di sidang di Pengadilan Negeri Bone, Rabu (11/1/2017). (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: