Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadi Keynote Speaker di Universitas Sriwijaya, Farida Patittingi Paparkan Ini

Penggunaan bukti-bukti ilmiah banyak dilakukan untuk penanganan perkara lingkungan hidup atau SDA sehingga para hakim diharapkan bersikap progresif

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Farida Patittingi
Dekan FH Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum menerima cinderamata dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dr Febrian, Kamis, 29 Nov 2018 

Dari sisi proses pembuktiannya sendiri dibutuhkan ahli atau pakar untuk dapat mengungkap terpenuhinya unsur-unsur delik, meneliti keabsahan dokumen (misalnya kelengkapan dokumen perizinan/AMDAL, penelitian lapangan, pengabilan sampel, hingga analisis laboratorium.

Hasil analisis laboratorium yang dituangkan scara tertulis bisa menjadi alat bukti surat dan jika disampaikan dalam proses persidangan akan menjadi alat bukti keterangan ahli

“Namun masalahnya, siapa yang harus menanggung semua untuk menemukan bukti ilmiah ini,” kata Farida yang juga pengurus Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) Sulsel ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved