Jadi Keynote Speaker di Universitas Sriwijaya, Farida Patittingi Paparkan Ini
Penggunaan bukti-bukti ilmiah banyak dilakukan untuk penanganan perkara lingkungan hidup atau SDA sehingga para hakim diharapkan bersikap progresif
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Farida Patittingi
Dekan FH Unhas Prof Dr Farida Patittingi SH MHum menerima cinderamata dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Dr Febrian, Kamis, 29 Nov 2018
Dari sisi proses pembuktiannya sendiri dibutuhkan ahli atau pakar untuk dapat mengungkap terpenuhinya unsur-unsur delik, meneliti keabsahan dokumen (misalnya kelengkapan dokumen perizinan/AMDAL, penelitian lapangan, pengabilan sampel, hingga analisis laboratorium.
Hasil analisis laboratorium yang dituangkan scara tertulis bisa menjadi alat bukti surat dan jika disampaikan dalam proses persidangan akan menjadi alat bukti keterangan ahli
“Namun masalahnya, siapa yang harus menanggung semua untuk menemukan bukti ilmiah ini,” kata Farida yang juga pengurus Keluarga Alumni Gadjah Mada (Kagama) Sulsel ini. (*)