Owner Toko Sentral Store Divonis 2,5 Tahun
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin langsung Alisius selaku Hakim Ketua, dan dua hakim anggota Baslin Sinaga dan Tegu Rahardjo
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Frans Djiu alias Fransiskus dan Lientje M Yostan alias Joe Lie Eng terbukti bersalah dalam kasus dugaan penipuan dengan modus pemberian cek giro kosong.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin langsung Alisius selaku Hakim Ketua, dan dua hakim anggota Baslin Sinaga dan Tegu Rahardjo, Rabu (28/11/2018).
"Mengadili dengan ini menyakatan terdakwa Frans Djiu terbukti bersalah. Dengan ini dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun enam bulan," kata Majelis Hakim.
Berbeda dengan terdakwa Lientje M Yostan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding terdakwa Frans. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun enam bulan penjara.
Kedua terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan ini majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa dalam tahanan.
Atas putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan memberikan batas waktu kepada terdakwa selama satu minggu untuk mengambil sikap. Apakah menerima putusan itu, atau akan mengambil upaya hukum banding.
"Kami masih pikir pikir yang mulia," paparnya.
Kedua terdakwa yang merupakan salah satu pemilik Toko Sentral Store Jalan Somba Opu Kota Makassar, berurusan dengan hukum atas laporan Yohanes.
Yohanes melaporkan terdakwa karena memperdaya korban dengan memberikan cek giro untuk melunasi utangnya sejak 2015, tiga tahun lalu.
Ternyata setelah dicairkan dari lima lembar yang diberikan semuanya kosong.
"Awalnya mereka pesan kemeja kepada kami. Kami sudah kirim semua yang dipesan. Ternyata semua giro yang digunakan tidak ada dana alias kosong. Dari lima lembar yang diberikan semua kosong ,' sebutnya.