Ranperda Kepemudaan Masuk Daftar Propemperda 2019, Ini Harapan Ketua KNPI Pinrang
Ranperda Kepemudaan juga mengatur tentang kewajiban pemuda. Antara lain adalah menjadi target of value,
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Ranperda Kepemudaan masuk dalam daftar Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda 2019).
Hal itu diutarakan Ketua KNPI Pinrang Vebryan Abraham kepada TribunPinrang.com, Selasa (27/11/2018).
Ia pun sangat mengapresiasi masuknya Ranperda Kepemudaan itu dalam daftar Propemperda.
Baca: Kejari Palu Musnahkan 2,5 Kilogram Ganja
Baca: Ribuan Jamaah Tarekat Khalwatiyah Samman Rayakan Maulid Nabi Muhammad di Pattene, Maros
Baca: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bakal Pantau Kondisi Pembangunan Bendung Baliase Luwu Utara
"Tentu kami apresiasi. Apalagi, Ranperda Kepemudaan mengatur tentang peran pemerintah dalam membina kepemudaan di Kabupaten Pinrang, seperti memberikan pelayanan, akses, dan anggaran," kata Vebryan.
Selain itu, ucapnya, Ranperda Kepemudaan juga mengatur tentang kewajiban pemuda. Antara lain adalah menjadi target of value, serta menjaga nilai-nilai sebagai agent of change pembaharu.
"Pemuda merupakan salah satu elemen vital bagi suatu negara. Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan," ucap Vebryan.
Ia menambahkan, Perda Kepemudaan akan memfasilitasi pemuda untuk mengembangkan potensi diri yang mereka miliki. Targetnya tentu menjadikan pemuda Pinrang unggul, berdaya saing dan berprestasi.
"Oleh karenanya, diharapkan seluruh OKP di Pinrang dapat mengawal Perda Kepemudaan ini," pungkas Vebryan. (*)