Polres Maros Tunda Penetapan Tersangka Kasus Sikdes
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maros, menunda peningkatan status kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013
Penulis: Ansar | Editor: Waode Nurmin
Saat pengadaan aplikasi, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta uang kepada masing-masing desa sebesar Rp 7,5 juta.
Sebanyak 80 Kepala Desa yang ada di 14 Kecamatan Maros, menuruti kemauan Apdesi dan mengucurkan Dana Desanya.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 80 Kepala Desa, Pendamping desa dari 14 Kecamatan telah diperiksa, secara bergantian.
Baca: Penertiban Tambang Ilegal di Gowa Gagal Dilakukan, Wabup Abdul Rauf: Informasi Bocor
Baca: Januari-November, Hanya Ini Kasus Korupsi Ditangani Polres Luwu
Pemeriksaan saksi dilakukan Polres untuk mencari dalang pengadaan aplikasi yang mubazir tersebut. Hingga saat ini, aplikasi yang telah dimiliki setiap desa tidak pernah difungsikan.
Padahal, seharusnya aplikasi tersebut diadakan untuk transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikelola masing-masing desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/iptu-deni-eko.jpg)