Polda Sulsel Tahan Dua Koruptor Kasus UMKM Makassar, Ini Orangnya
Gani tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Kota Makassar Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Gani Sirman, Senin (26/11/2018) sore.
Gani tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-Lorong Kota Makassar Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, dalam kasus ini tidak hanya Gani yang langsung ditahan, tapi satu tersangka lain juga ditahan.
"Kedua tersangka itu yakni Gani Sirman dan M. Enra Efni, mereka sudah ditahan. Penahanan dilakukan di ruang tahanan Dit Tahti Polda," ungkap Kombes Dicky.
Kata Kombes Dicky, Gani dan Enra Efni terhitung ditahan selama 20 Hari. Mulai 26 November sampai pada 15 Desember 2018 sembari menunggu pelimpahan.
Sementara Direskrimsus Polda Kombes Pol Yudiawan Wibisono menyebutkan, dua tersangka sudah ditahan. Sambil menunggu proses pemeriksaan lanjut.
"Kedua tersangka saat ini masih dalam menjalani proses pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Disamping itu tunggu pelimpahan," kata Yudhiawan.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini Gani selaku Kadis Koperasi UKM. Dia juga pengguna anggaran merangkap PPK dan Enra Efni asalah PPTK.
Kasus ini merupakan salah satu kasus Tipikor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang ditangani tim Polda Sulsel setelah supervisi KPK.