Ini Efek KLaim Lahan Telkom dan Claro Bagi Investor Menurut Legislator Demokrat Makassar
Klaim hak milik lahan di kawasan perkantoran PT Telkom dan Hotel Claro di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, dinilai menjadi salah satu bukti
Penulis: Abdul Azis | Editor: Waode Nurmin
abdul aziz alimuddin/tribuntimur.com
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, mengatakan, jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka akan mempengaruhi pertubuhan ekonomi serta membuka peluang para mafia hukum agraria dan pengusaha hitam bermain.
Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin Kr Matowaya yang terletak di AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar,” tulis salinan putusan di Direktori Putusan MA, yang menayangkan putusan PN Makassar nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mk.(ziz)
Berita Terkait