Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Efek KLaim Lahan Telkom dan Claro Bagi Investor Menurut Legislator Demokrat Makassar

Klaim hak milik lahan di kawasan perkantoran PT Telkom dan Hotel Claro di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, dinilai menjadi salah satu bukti

Penulis: Abdul Azis | Editor: Waode Nurmin
abdul aziz alimuddin/tribuntimur.com
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, mengatakan, jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka akan mempengaruhi pertubuhan ekonomi serta membuka peluang para mafia hukum agraria dan pengusaha hitam bermain. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Klaim hak milik lahan di kawasan perkantoran PT Telkom dan Hotel Claro di Jl AP Pettarani, Kota Makassar, dinilai menjadi salah satu bukti bahwa tidak adanya kepastian hukum terhadap para investor yang ingin investasi di Makassar.

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, mengatakan, jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka akan mempengaruhi pertubuhan ekonomi serta membuka peluang para mafia hukum agraria dan pengusaha hitam bermain.

Baca: Pemprov Sulsel Akan Kirim Pegawainya ke Jepang

Baca: Pemkab Gowa Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Menpan RP

"Kan ada putusan itu yang memenangkan. Saya sangat berharap dalam keputusan itu pengadilan harus meninjau ulang dari sisi aspek legalitasnya. Kenapa saya bilang aspek legalitas, itukan sudah jelas-jelas 30 tahun lalu tanah itu milik PT Telkom," tegas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar itu, Selasa (26/11/2018).

Abdi pun mempertanyakan mengapa baru sekarang ada yang mengklaim bahwa itu lokasi miliknya.

"Kita melihat dengan adanya orang yang saling klaim bahwa dia yang punya itu kan menjadi pertanyaan masyarakat dan menjadi pertanyaan saya sendiri. Kok bisa seperti itu, apakah keputusan-keputusannya seperti itu dan apakah bisa diperjualbelikan?," kata Abdi.

Abdi mebambahkan, semua tahu bahwa PT Telkom adalah BUMN dan tentunya dalam aset itu pernah tercatat sebagai aset negara karena Telkom BUMN. Kalau sekarang ada yang mengklaim dan dimenangkan oleh pihak pengadilan untuk melaksanakan eksekusi, itu ada apa.

"Ini menjadi pertimbangan untuk melihat. Jangan sampai keputusan pengadilan justru menimbulkan polimik dan membuat orang-orang yang mau datang berinvestasi di Makassar menjadi takut dengan adanya permasalahan seperti itu," ujar Abdi.

"Kita kan mau bagaimana iklim investasi di Makassar kondusif. Jangan karena ada putusan-putusan itu akhirnya menimbulkan pertanyaan besar bagi orang-orang. Kalau Makassar dianggap banyak mafia tanah dan hukum yang ada disitu bermain, itukan tidak bagus buat investasi di Makassar," tambah Abdi.

Karena itu, Abdi mengaku sangat berharap putusan itu bisa ditinjau kembali dan bisa dilihat. "Kan ada aturan yang mengatur soal peninjauan kembili. Jadi sebaiknya itu ditinjau ulang," tegas Abdi.

Sebelumnya, merujuk Direktori Putusan Mahkamah Agung RI di Website Mahkamah Agung RI, mengeluarkan putusan dengan menghukum Pemilik Hotel Claro dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, untuk mengosongkan lahan yang mereka telah mereka tempati dalam 3 dekade terakhir, di Jl AP Pettarani, Makassar.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutuskan tanah di Jl AP Pettarani tersebut, bukan milik Hotel Clarion maupun PT Telkom.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A yang diketuai Yuli Efendi, SH MHum. Adapun anggota Majelis Hakim adalah Denny Lumban Tobing dan Doddy Hendrasakti.

Baca: Manajemen Hotel Claro Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca: Lagi, Empat Prodi di Unhas akan Terakreditasi Internasional

Dalam sidang tanggal 25 September 2018; menghukum Tergugat I (PT Telkom) dan Tergugat II (Hotel Claro) untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa.

Muh Syarief, menggugat Hotel Claro dan PT Telkom, karena Syarief mengklaim lahan yang saat ini dikuasai Hotel Claro dan PT Telkom tersebut adalah miliknya. Gugatan Syarief pun dimenangkan Pengadilan Negeri Makassar.

Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin Kr Matowaya yang terletak di AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar,” tulis salinan putusan di Direktori Putusan MA, yang menayangkan putusan PN Makassar nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mk.(ziz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved