Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diberhentikan Dari ASN, Caleg PBB Soppeng Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN

Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Soppeng, Jamaluddin Makka bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Sudirman
Jamaluddin Makka 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Caleg Partai Bulan Bintang (PBB) Soppeng, Jamaluddin Makka bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatannya dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini, saya fokus terlebih dahulu menghadapi sidang adjudikasi di Bawaslu Soppeng," ujar Jamaluddin Makka, Senin (26/11/2018).

Setelah sidang adjudikasi di Bawaslu Soppeng selesai, maka ia akan mempertimbangkan melakukan gugatan ke PTUN.

Baca: Giliran Rocky Gerung Dipanggil Polisi Saksi Hoax Ratna Sarumpaet & Daftar Tokoh Sudah Diperiksa

Baca: Wagub Sulsel Irup di Hari Guru Nasional

Baca: Dulu Defisit, Menteri Pertanian Genjot Ekspor Neraca Perdagangan Durian Kini Surplus 733 Ton

Jamaluddin Makka menilai, pemberhentian tidak terhormat dirinya dari ASN tidak tepat.

Apalagi sebelumnya, ia sudah mengajukan permohonan pensiun dini ke Pemda Soppeng.

Bahkan permohonan untuk pensiun dini sudah memenuhi syarat, dan sudah ada keluar telaahan staf dari Dinas Pendidikan Soppeng.

Baca: Sama-sama Tandang Pekan 33, Ini Hitung-hitungan & Statistik PSM-Persija Jakarta Siapa Juara Liga 1?

Baca: Akhirnya Terungkap Alasan Sebenarnya Reino Barack Putuskan Luna Maya, Kini Pacari Syahrini?

Baca: Video Hilman Syah Kiper Masa Depan PSM Makassar Banjir Pujian Usai Menang Besar vs Bali United

Dalam telaah staf disebutkan "dimohon kepada bupati berkenang memberikan persetujuan pemberhentian dengan hormat Jamaluddin Makka terhitung 1 September 2018".

Selain itu, sebelum diberhentikan sebagai ASN, ia tidak pernah dipanggil untuk dilakukan pembinaan.

"Setidaknya ada pembinaan terlebih dahulu, sebelum ada surat pemberhentian sebagai ASN," tambah Jamaluddin Makka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved