Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara 'Pendukung Penista Agama Ba**ngan yang Perlu Diludahi Mukanya'
Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara. Terdakwa kasus ujaran kebencian, musikus Ahmad Dhani
Sebelum Dhani menghadirkan saksi yang meringankan, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.
Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara", https://entertainment.kompas.com/read/2018/11/26/155539710/ahmad-dhani-dituntut-dua-tahun-penjara.
Penulis: Tri Susanto Setiawan
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang