Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara 'Pendukung Penista Agama Ba**ngan yang Perlu Diludahi Mukanya'

Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara. Terdakwa kasus ujaran kebencian, musikus Ahmad Dhani

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ahmad Dhani 

 TRIBUN-TIMUR.COM - Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Terdakwa kasus ujaran kebencian, musikus Ahmad Dhani, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya.

Pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu handphone berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Baca: Spesifikasi, Harga Oppo A7 dan Bisa Pre-order Melalui Shopee.co.id Mulai Kamis

Ahmad Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.

Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak.

"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Baca: Spesifikasi, Harga Asus Zenfone Max Pro M2 yang Akan Diluncurkan 11 Desember 2018

Twit itu berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved