Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Pakai Pendekatan Persuasif, Cara Panwascam Maritengngae Sidrap Tertibkan Baliho Melanggar

Penertiban baliho dilakukan oleh tim caleg Golkar itu setelah mendapat penjelasan secara persuasif dari Panwascam Maritengngae.

Penulis: M haris syah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Dokumentasi Panwascam Maritengngae
Penertiban APK milik salah satu caleg DPRD Sidrap, Kamis malam (22/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE- Tim pemenangan Calon anggota DPRD Sidrap Andi Sugiarno Bahari menertibkan sendiri balihonya, lantaran melanggar aturan, Kamis malam (22/11/2018).

Baliho yang ditertibkan itu tersebar di Jl. Poros Tanru Tedong, Jl.Poros Rappang, Jl.Poros Soppeng, hingga perbatasan Kecamatan Wattang Pulu dan Maritengngae.

Aturan Sistem Ranking CPNS 2018, Ini Syarat Peserta Bisa Ikut Tes SKB Meski Gugur SKD, Cek Nilaimu!

VIDEO: Marak Berhembus Kabar Soal Liga 1 2018 Sebagai Liga Settingan? Ini Komentar Pelatih PSM

Biasanya Mesra, Raffi Ahmad Tiba-tiba Bentak Nagita Slavina, Ternyata Ini Perbuatan Istri

Penertiban baliho dilakukan oleh tim caleg Golkar itu setelah mendapat penjelasan secara persuasif dari Panwascam Maritengngae.

Ketua Panwascam Maritengngae, La Masikki menjelaskan, alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan PKU no 23 tahun 2017 dan SK KPU no .78/PL.015-KPT/7314/KPU-KAB/IX/2018.

"Kami beri penjelasan, dan akhirnya beliau mengerti dan menurunkan sendiri APK-nya. Kami hanya mengawasi penertibannya," kata Masikki kepada TribunSidrap.com.

Baca: BMKG Prediksi Wilayah Bantaeng bakal Diguyur Hujan Hari ini

Baca: Hujan dengan Intensitas Ringan Kembali Guyur Bulukumba Siang Ini

Panwascam memastikan bakal melakukan hal yang sama kepada seluruh peserta pemilu, tanpa pandang bulu.

"Pendekatan persuasif seperti ini bukan pertama kalinya berhasil. Sebelumnya sudah ada beberapa yang kita perlakukan demikian. Kita hanya ingin memastikan semua sesuai aturan," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved