Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Kehebatan Hercules, Bos Preman yang Baru Saja Ditangkap: Tidur Bersama Pedang

Rozario Marshal alias Hercules ditangkap oleh polisi pada Rabu (21/11). Polisi menangkap Hercules lantaran aksi premanisme

Editor: Ardy Muchlis
KOMPAS IMAGES/KRISTANTO PURNOMO
Hercules Rosario Marshal 

Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

"(Penangkapan) ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Kendaraan yang membawa Hercules tiba di Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia turun dari kendaraan dengan didampingi dua orang polisi di sisi kiri dan kanan, serta sejumlah polisi bersenjata.

Hercules mengenakan kaos bergaris-garis warna merah, putih, dan biru.

Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules yang diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon jeruk indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018). (KOMPAS.COM/RIMA WAHYUNINGRUM)
Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules yang diduga terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Ia ditangkap di kediamannya di Kompleks Kebon jeruk indah, blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (21/11/2018). (KOMPAS.COM/RIMA WAHYUNINGRUM) 

Ia tak banyak bicara.

Ia hanya melemparkan pandangan ke arah wartawan.

Edy mengemukakan, Hercules diancam Pasal 170 KUHP tentang sanksi kekerasan terhadap orang atau barang dan Pasal 335 KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan.

"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata dia.

Sebelumnya, polisi menangkap beberapa tersangka yang disebutkan sebagai anggota kelompok Hercules terkait kasus penguasaan lahan tersebut.

Saat ini, mereka telah mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Setoran Rp 500 Ribu

Sebelumnya, Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, preman yang menamakan diri "kelompok preman Hercules" memaksa penghuni ruko dan kantor pemasaran di lahan milik PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot Km 18, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menyetorkan uang bulanan kepada mereka.

Kelompok preman Hercules menguasai lahan seluas 2 hektar itu sejak 8 Agustus 2018.

"Jika masih mau tinggal dikenai biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved