Satpol PP Bulukumba Belajar Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Wajo
Aggota Satpol PP Kabupaten Bulukumba study komperatif ke Kabupaten Wajo, Kamis (22/11/2018).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba berkunjung ke Kabupaten Wajo, Kamis (22/11/2018). Tujuannya, yakni study komperatif terkait teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Wajo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Wajo, Andi Budiagus mengungkap, penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Wajo sejak tahun 2015, dasarnya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2015.
"Untuk itu, teman-teman dari Satpol PP Kabupaten Bulukumba datang ke Wajo untuk bertukar pengalaman terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok," katanya.
Kedatatangan anggota Satpol PP Kabupeten Bulukumba, dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Bulukumba, Andi Baso Bintang di Ruang Pola, Kantor Bupati Wajo, Jalan Rusa, Kabupaten Wajo.
"Kami belajar lebih jauh terkait Penerapan Kawasan Tanpa Rokok, dipilihnya Kabupaten Wajo sebagai tempat "Berguru" karena penilaian kami Wajo merupakan salah satu daerah di Sulsel yang telah berhasil menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sejak tahun 2015," katanya.