Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Bantaeng Kini Lacak Aset Isdar Binti Zainuddin

Kejari Bantaeng kini sedang melacak sejumlah aset terpidana kasus korupsi, Isdar binti Zainuddin usai dieksekusi beberapa waktu lalu.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/EDI HERMAWAN
Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kini sedang melacak sejumlah aset terpidana kasus korupsi, Isdar binti Zainuddin usai dieksekusi beberapa waktu lalu.

Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan menjelaskan bahwa hal itu atas Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 29/Pid.Sus.TPK/2018/PT.MKS.

"Dari putusan itu, dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 71.487.330 dengan subsidiair tiga bulan kurungan," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Kamis (22/11/2018).

Adanya putusan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan itu karena terdakwa telah ikut menikmati uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi tersebut.

Maka salah satu faktor penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini adalah pengembalian kerugian keuangan negara, lebih khusus dalam hal ini adalah pembayaran uang pengganti.

Walaupun memang sudah ada pidana penggantinya berupa penjara atau kurungan tetapi Jaksa tetap akan mengejar atau mentargetkan agar uang pengganti tersebut bisa dibayarkan.

"Dengan adanya pembayaran uang pengganti maka kerugian keuangan negara akan dapat terpulihkan," tambahnya.

Oleh sebab itu Kejari Bantaeng akan melakukan pelacakan aset milik terdakwa yang berada di Makassar dan Gowa.

Bahwa pelacakan aset akan dilakukan di Kantor Pertanahan guna melacak aset tidak bergerak dan beberapa perbankan di Makassar yang pernah digunakan sebagai transaksi penyetoran uang kepada tersangka lainnya Abdul Gani (Mantan Sekda Bantaeng). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved