Wagub Sulsel Ogah Bahas APBD di Tingkat Komisi, Fraksi PPP Ancam Tak Terlibat APBD 2019
Wagub Sulsel Ogah Bahas APBD di Tingkat Komisi, Fraksi PPP Ancam Tak Terlibat APBD 2019
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amran Aminullah menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tentang tak perlunya pembahasan rencana peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel 2019 di tingkat komisi.
Amran mengatakan dalam aturan tata tertib DPRD Sulsel dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, pembahasan Ranperda harus dilakukan dalam 2 tingkatan.
Baca: Jelang Penyusunan RPJMD, Pemkot Mojokerto Study Tour ke Bantaeng
Baca: Almamaternya Raih Juara, Wagub Sulsel Ikut Beri Selamat
"Pembahasan di komisi itu adalah tingkat kedua, dan kami menolak jika tak ada pembahasan di tingkat dua," kata Amran, Selasa (20/11/2018).
Ia pun mengancam, fraksi PPP tak akan ikut dalam pembahasan APBD Sulsel 2018 jika tak ada pembahasan dalam tingkat komisi.
"Sehingga, kembali saja anggaran ke APBD Sulsel 2018, karena kalau begini, masyarakat yang rugi dan itu adalah salahnya eksekutif," katanya.
Amran pun mengatakan, pembahasan di komisi untuk membahas pada tingkat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Pembahasan komisi kan adalah leading sektor," katanya.
Tapi, dia masih menunggu hasil tanggapan gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD, Rabu (21/11/2018).
Dalam PP no 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, pada pasal 9 ayat 2, pembahasan Ranperda berada dalam 2 tingkat.
Baca: Buka Pelatihan Dasawisma, Ketua PKK Gowa Priska Paramita Minta Kader Satukan Persepsi
Baca: Masa Sewa Habis, Bawaslu Sinjai Terpaksa Patungan Buat Sewa Kantor
Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:
a. Dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala
Daerah:
1. penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2. pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda; dan
3. tanggapan dan/ataujawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi.
b. Dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD:
1. penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda,
atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda;
2. pendapat Kepala Daerah terhadap rancangan Perda; dan
3. tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah.
c. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
d. Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:
a. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1. penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi,
pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus;
2. permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna; dan
3. pendapat akhir Kepala Daerah.
b. Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
c. Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala
Daerah, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa
sidang itu. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah
Baca: Pengumuman Peserta Lulus Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018 Ditunda, Peserta Diminta Lakukan Ini
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA