Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Rugikan Peserta yang Murni Lulus Passing Grade, Gini Pertimbangannya
Sistem Ranking untuk Isi Formasi CPNS 2018 yang Kosong santer menjadi pembicaraan usai sistem Passing Grade SKD CPNS 2018
Selanjutnya mereka yang memiliki nilai skor total tertinggi dan urutannya sesuai dengan formasi kosong, maka akan diloloskan untuk ikut SKB.
Merugikan
Analisa Warta Kota, kerugian akan terjadi ketika Panselnas mengambil keputusan perankingan apabila tak mengubah beberapa ketentuan lain.
Hal itu lantaran di setiap instansi SKD dan SKB penilaiannya dilakukannya secara terintegrasi.
Artinya nilai skor SKD dan SKB akan diperhitungkan atau diintegrasikan untuk menentukan kelulusan akhir menjadi CPNS 2018 sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Misalnya, ada instansi yang memberikan bobot penilaian terhadap SKD sebesar 40 persen untuk mempengaruhi kelulusan akhir.
Sementara SKB memiliki bobot 60 persen untuk diperhitungkan saat integrasi nilai SKD dan SKB untuk menentukan kelulusan akhir.
Artinya mereka yang memiliki skor lebih tinggi di SKD akan memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk memenangkan persaingan dalam integrasi nilai kelulusan akhir.
Padahal dengan sistem perankingan yang diterapkan untuk mengisi formasi kosong, maka mereka yang memiliki nilai skor tinggi tapi tak lulus passing grade akan masuk ke tes SKB.
Baca: 26 Pengurus KMP Stimik Dipangara Resmi Dilantik di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel
Baca: TRAFFIC UPDATE - Siang Ini, Macet di Depan Toko Buah Maccopa Maros
Baca: TERUNGKAP Isi Pesan Whatsapp Terakhir Mantan Wartawan Dufi ke Istri Sebelum Ditemukan Tewas di Drum
Sehingga pada akhirnya mereka yang murni lulus passing grade tetapi skornya tak terlalu tinggi akan dikalahkan juga oleh mereka yang memiliki skor tinggi tapi tak lulus pasing grade secara murni.
Namun berbagai pihak di KemenpanRB dan BKN sudah menjamin Panselnas akan mengeluarkan keputusan formasi kosong dengan sistem pengisian yang paling adil.
Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa peraturan terkait pengisian jabatan kosong sudah ditandatangan pada pekan lalu.
Sehingga seharusnya sejak Senin (19/11/2018) peraturan itu sudah aktif sebab mesti masuk ke lembaran negara.
Nah, maka para peserta CPNS 2018 harap bersabar dulu untuk menanti keputusan final terkait skema pengisian formasi kosong tersebut.
Baca: Persib Bandung - Pemainnya Disebut Terima Suap & Sengaja Kalah, Manager Marah Besar, Gini Ceritanya
Baca: Detik-detik Tri Rismaharini Marahi Bocah yang Ketahuan Ngelem, sang Nenek Pingsan, Lihat Videonya
Baca: Libur Maulid Nabi Muhammad, Pelayanan Samsat Makassar Tetap Buka
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perankingan Kelulusan SKD CPNS 2018 Akan Merugikan Peserta yang Murni Lulus Passing Grade, http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/20/perankingan-kelulusan-skd-cpns-2018-akan-merugikan-peserta-yang-murni-lulus-passing-grade?page=all.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: