Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Rugikan Peserta yang Murni Lulus Passing Grade, Gini Pertimbangannya
Sistem Ranking untuk Isi Formasi CPNS 2018 yang Kosong santer menjadi pembicaraan usai sistem Passing Grade SKD CPNS 2018
TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan pihak panitia CPNS dalam hal ini BKN Pakai Sistem Ranking pad aseleksi CPNS 2018.
Sistem Ranking untuk Isi Formasi CPNS 2018 yang Kosong santer menjadi pembicaraan usai sistem Passing Grade SKD CPNS 2018 membuat pendaftar gugur massal.
Berikut berita selengkapnya:
Panselnas CPNS 2018 Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan secara detail cara pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Sampai sejauh ini, pejabat-pejabat di BKN memang sudah mulai membocorkan metode pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Berbagai pihak pun kemudian mulai meraba-raba skema perankingan yang akan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.
Baca: Lukman Hakim Saifuddin Sebut Jabatan Menag Sebagai Ujian
Baca: 30 Pengurus Karang Taruna Kecamatan Pasilambena Selayar Bakal Dilantik
Baca: Jadwal Persija vs Persela & Link Live Streaming Indosiar Liga 1, Misi Geser PSM di Puncak Klasemen
Berdasarkan berbagai informasi, nantinya memang akan didahulukan terlebih dulu mereka yang lulus passing grade secara murni untuk mengisi kuota formasi untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Diketahui bahwa peserta SKB hanya 3 kali dari kuota. Sehingga apabila kuota yang akan diterima hanya 1, maka yang boleh ikut SKB hanya 3 peserta CPNS 2018.
Begitu pula ketika kuotanya 5, maka yang boleh ikut SKB CPNS 2018 hanyalah 15 peserta CPNS 2018.
Sehingga nantinya panitia akan memilah dulu peserta SKD CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni.
Artinya para peserta yang nilainya di 3 jenis soal SKD CPNS 2018 melewati passing grade akan didahulukan untuk mengisi kuota formasi untuk ikut SKB.
Berikutnya apabila masih ada sisa kuota formasi untuk SKB, artinya yang lulus passing grade secara murni lebih sedikit dari kuota maksimal untuk ikut SKB.
Misalnya kuota formasi untuk ikut SKB adalah 15 peserta, tetapi yang lulus passing grade murni hanya 5, maka sisa 10 peserta lainnya itulah yang akan diperebutkan dengan metode perankingan.
Baca: Maulid Bawa Berkah Bagi Pedagang Pernak Pernik di Pasar Karisa Jeneponto
Baca: Plt Asisten I Parepare: Izin Aktivitas di Reklamasi Cempae Sudah Dihentikan
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Ketua DPRD Bulukumba, Andi Hamzah Pangki, dari Tragedi Ambon ke Politik
Mereka yang diambil untuk mengikuti perankingan disebutkan di berbagai sumber bahwa hanya yang memiliki skor terendah 260.
Artinya yang memiliki skor dibawah 260 tak akan dimasukkan untuk ikut perankingan.