Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa GoJek Sampai Pecat Emak Ini Padahal Ojol Pekerjaannya Sejak Ditinggal Suami

Alasannya Driver Ojol bernama Dewi Patriani diduga menggunakan aplikasi Tuyul untuk mendatangkan kustomer.

Editor: Mansur AM
Instagram.com/wartapunyamedan
Emak ini nangis dipecat GoJek 

TRIBUN-TIMUR.COM - GoJek memutuskan membatalkan kemitraan atau memecat emak ini.

Alasannya Driver Ojol bernama Dewi Patriani diduga menggunakan aplikasi Tuyul untuk mendatangkan kustomer.

Cerita miris, Driver Ojol ini rupanya terjadi di Medan, Sumatera Utara dan menjadi viral.

Baca: Hitung-hitungan Laga Sisa & Prediksi Poin Akhir PSM, Persija dan Persib, Siapa Juara Liga 1?

Baca: Hasil MotoGP 2018 Valencia - Rossi Juga Terjatuh Setelah Marquez & Vinales, Ini Klasemen Akhir

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian Cari Karyawan Lulusan S1 & S2 Semua Jurusan, Daftar Online di Sini

DiketahuI wanita tua itu bernama Dewi Patriani, warga JL Garahu, gang perdamaian No 10 Medan, Sumut.

Ia dipecat lantaran diduga memakai 'aplikasi tuyul' alias pencarian customer secara cepat.

Namun, wanita yang mengaku janda ini mengaku tak pernah memakai aplikasi tersebut.

Tapi, pihak GoJek masih punya alasan lain. Wanita ini disuspend oleh pihak GoJek karena menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.

Dewi menjelaskan, jika penumpang itu sendiri lah yang meminta berhenti di tengah jalan.

Pun penumpang meminta turun juga sudah masuk dalam kawasan area yang dituju.

Katanya jarak hanya kira-kira 50 meter dari titik yang dituju.

Ia pun bercerita betapa butuhnya pekerjaan ini untuk menghidupi keluarganya.

“Ke manalah Saya harus mencari makan, Sementar saya seorang janda yang baru di tinggal Suami Pak...

Jadi saya meminta tolong kepada PT.Gojek Indonesia untuk membuka Suspend saya kembali, karena di mana saya akan mencari pekerjaan lagi sementara umur saya yang sudah 47 tahun ini pak...” ungkapnya sambil meneteskan air mata.

Untuk lebih jelasnya simak videonya di bawah ini yang diunggah akun Instagram @wartapunyamedan:

 

Baca: Hitung-hitungan Laga Sisa & Prediksi Poin Akhir PSM, Persija dan Persib, Siapa Juara Liga 1?

Baca: Hasil MotoGP 2018 Valencia - Rossi Juga Terjatuh Setelah Marquez & Vinales, Ini Klasemen Akhir

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian Cari Karyawan Lulusan S1 & S2 Semua Jurusan, Daftar Online di Sini

 

Fakta-fakta Driver Tuyul di Makassar

Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. Pepatah ini tampaknya konstekstual dengan tujuh pria driver online ini.

Berprofesi sebagai pengemudi Grab Car, ketujuh-nya terpaksa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh manajemen Grab.

Tujuh pengemudi Grab Car cabang Makassar ini kini mendekam di tahanan Polda Sulsel.

Mereka diduga terlibat dalam kasus Ilegal access ke sistem Grab Indonesia. Saat menjalankan askinya, mereka diduga memakai sistem 'tuyul' selama bekerja.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Polda Dicky Sondani saat merilis kasus ilegal access Grab di kantor Polda Sulsel, Senin (22/1/2018).

"Tujuh pengemudi ini berdasar laporan yang kami terima, mereka ini memakai sistem tuyul atau selama beroperasi tidak bawa penumpang," jelas Dicky.

Pengungkapan kasus Ilegal Access Grab ini diungkap tim Subdit II Fiskal Ditreskrimsus Polda, 20 Januari 2018 lalu, di Panakukkang, Makassar. Berikut fakta-fakta modus menjemput ‘tuyul’ tapi bisa untung puluhan jutaan, jangan ditiru yah!

1. Tertua Masih Usia 31

Dari pengungkapan itu, tujuh oknum mitra Grab di Makassar ditahan. Inisial pelaku adalah, IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25).

Tujuh tersangka yang diringkus tim Ditreskrimsus ini, ialah pengemudi taksi online yang terdaftar di aplikasi Grab Car Kota Makassar dan punya akun Grab.

2. Punya lebih 1 Akun

Dicky menyebutkan, setiap tersangka diduga punya lebih dari satu akun pada aplikasi Grab.

Tapi pelaku ini punya lebih dari identitas yang berbeda-beda.

"Makanya mereka ini lakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau istilah yang biasanya disebut tuyul untuk curangi aplikasi grab," jelasnya.

3. Pertama kali terungkap di Indonesia

Karena kasus ini pertama kali terjadi di Indonesia. Perwakilan Grab dari Jakarta hadir dalam rilis ini, yakni Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadribrata.

"Kasus yang terjadi di kota makassar ini ialah yang pertama di indonesia, maka dalam hal ini pihak grab dari jakarta langsung dihadirkan juga," kata Dicky.

Pengungkapan kasus Ilegal Access ke sistem elektronik Grab ini, diungkap tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, 20 Januari 2018 lalu di Panakukkang, Makassar.

4. Barang bukti diamankan, 5 mobil, 36 ponsel, 2 tablet, 2 modem

Selain amankan tujuh pelaku, barang bukti yang diamankan berupa lima unit mobil, 36 ponsel Android, dua Tablet Android, dua Modem, dan surat-sutat.

"Tentu dengan pengungkapan kasus ini, kami sangat memberi apresiasi karena kasus ini adalah yang pertama kali di indonesia" jelas Ridzki Kramadribrata.

5. Raup Rp 50 Juta

Para pelaku membobol aplikasi Grab sehingga di aplikasi seakan-akan mengantar penumpang tetapi sejatinya mereka sedang di rumah.

Sedikitnya mereka dapat Rp 50 juta dari bisnis mengantar 'tuyul' itu.

"Awalnya kami driver Grab asli, kami sering begadang di warkop di Boulevard, untuk mencari insentif. Kami sering ditembak (order fiktif), hingga bonus kami pun tak cair," ujar salah satu sopir pengantar 'tuyul' dalam jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (22/1/2018).

6. Modus kejar setoran

Mereka mengaku terpaksa memilih mengantar penumpang fiktif karena faktor himpitan ekonomi dan terbelit cicilan mobil yang terus melejit.

"Akhirnya kita kejar setoran untuk cicilan mobil hingga kami mulai mencobanya sejak awal tahun 2018," ujarnya.

Sebelumnya, aparat polisi membekuk tujuh orang pengemudi taksi online Grab di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan illegal access terhadap sistem elektronik Grab.

7. Ancaman Pidana dan Denda

Akibat ulahnya, ketujuh pelaku orderan fiktif Grab ini, akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun atau dendan paling banyak Rp 21miliar.

Berikut video pengakuan pelaku:

(tribun-timur.com/darul amri labobun)

Baca: Hitung-hitungan Laga Sisa & Prediksi Poin Akhir PSM, Persija dan Persib, Siapa Juara Liga 1?

Baca: Hasil MotoGP 2018 Valencia - Rossi Juga Terjatuh Setelah Marquez & Vinales, Ini Klasemen Akhir

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian Cari Karyawan Lulusan S1 & S2 Semua Jurusan, Daftar Online di Sini

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Bingung, Dituduh Pakai 'Aplikasi Tuyul' Ibu Tua Ini Dipecat Gojek, 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved