Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukum Maulid Nabi Muhammad SAW 20 November 2018 Menurut Ustadz Abdul Somad, Bid'ah?

Apa hukum memperingati atau merayakan maulid Nabi Muhammad SAW, 20 November 2018?

Editor: Edi Sumardi
ILUSTRASIGAMBAR.SITE
Ilustrasi maulid Nabi Muhammad SAW, 20 November 2018. 

"Imam an-Nisa'i Abdullah bin Ahmad dalam Zawa'id al-Musnad, al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman dari Ubai bin Ka'ab meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa Rasulullah SAW menafsirkan kalimat Ayyamillah sebagai nikmat-nikmat dan karunia Allah SWT."

Dengan demikian maka makna ayatnya adalah "Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan karunia Allah". Dan kelahiran Muhammad SAW adalah nikmat dan karunia terbesar yang harus diingat dan disyukuri."

Selain pendapat di atas, Ustaz Abdul Somad juga memaparkan pendapat dari Ibu Taumiah.

Ibnu Taimiah yang menjelaskan bahwa mengagungkan hari lahir Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai perayaan, maka ia mendapat balasan pahala besar karena kebaikan niatnya dan pengagungannya kepada Rasulullah SAW.

Pendapat lain yang juga dijelaskan Ustaz Abdul Somad berasal dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani.

"Hukum asal melaksanakan maulid adalah bid'ah, tidak terdapat dari seorangpun dari kalangan Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari kebaikan-kebaikan dan menghindari yang tidak baik, maka maulid itu adalah bid'ah hasanah," begitulah pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani.

Bolehkah Puasa?

Lalu bolehkah seorang muslim berpuasa di hari Maulid Nabi?

KonsultasiSyariah.com, tidak ada riwayat yang menganjurkan puasa di saat Maulid Nabi.

Puasa sunah ada dua, yakni puasa sunah mutlak dan puasa sunah muqayad.

Puasa sunah mutlak dikerjakan tanpa dibatasi waktu maupun tempat tertentu.

Puasa ini bisa dikerjakan kapanpun selama tidak bertepatan dengan hari terlarang puasa, seperti hari raya, hari tasyrik, hari Jumat saja, atau hari Sabtu saja.

Sedangkan puasa sunah muqayad adalah puasa sunah yang dikerjakan pada hari tertentu, berdasarkan anjuran Islam.

Misalnya puasa Asyura di tanggal 10 Muharam, puasa Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah, puasa Senin-Kamis setiap pekan, puasa hari putih (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan), puasa enam hari di bulan Syawal, puasa Sya’ban, serta masih ada beberapa puasa yang lain.

Dari sekian banyak puasa sunah muqayad, tidak ada anjuran untuk melaksanakan puasa Maulid Nabi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved