Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira! BKN Ganti Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 dengan Sistem Rangking, Simak 5 Faktanya!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking.

Editor: Ilham Arsyam
Grafis Tribun Jabar
Passing Grade berganti ke sistem rangking 

Kabar Gembira! BKN Ganti Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 dengan Sistem Rangking, Simak 5 Faktanya!

TRIBUN-TIMUR.COM - Kelulusan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 tak sesuai harapan. Banyak peserta yang tak memenuhi passing grade CPNS 2018 atau batas nilai minimal.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking.

Dikutip dari Kompas.com, ada 5 fakta yang membuat BKN memutuskan mengganti passing grade tes SKD CPNS 2018 dengan sistem rangking. Satu di antaranya pernyataan Wapres Jusuf Kalla.

Baca: TERBARU BKN Pakai Sistem Ranking untuk Isi Formasi CPNS 2018 yang Kosong, Begini Cara Menghitungnya

Baca: Pakai Sistem Rangking, Begini Cara Ketahui Peluang Lolos CPNS 2018 Berdasar Skor Pesaing

Baca: Inilah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

 

BKN mengakui masih mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut karena sebagian besar formasi yang terancam kosong adalah untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.

Di sisi lain, BKN enggan untuk menurukan grade yang telah ditentukan. Bagaimana solusinya? Ini fakta lengkap penelusuran Kompas.com.

1. Sistem ranking akan diterapkan BKN

Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018.
Pemeriksaan peserta sebelum memasuki ruangan dilaksanakannya tes CPNS 2018. (reni kurnia wati)

Angka kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) sangat rendah karena banyak peserta tes CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusinya adalah dengan sistem peringkat.

Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.

"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan. Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," kata Bima saat di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).

Dengan begitu, peserta seleksi yang tidak lolos passing grade akan dilakukan pemeringkatan sesuai dengan nilai yang diperoleh. Selanjutnya akan ditentukan peserta yang lolos SKD meskipun tidak mencapai passing grade.

2. Alasan BKN enggan turunkan "passing grade"

Taruhannya adalah masyarakat. Apabila menurunkan nilai batas minimal kelulusan, hanya akan didapat PNS yang sebetulnya tak layak lulus dan tidak berkualitas.

"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek-elek (jelek-jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak-anak kita diajar oleh guru-guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus. Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak-anak (peserta) tes ini yang passing grade-nya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali," kata Bima.

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved