Edarkan 100 Ribu Rokok Ilegal, Pria Asal Kolaka Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Makassar
Sindikat pelaku peredaran rokok ilegal Try Sutrisno Affandi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Petugas Kanwil Bea Cukai Sulawesi memperlihatkan beberapa rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2017).
Ia mengatakan, rokok-rokok ilegal tersebut ditindak karena tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, dan dilengkapi pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya
"Tindakan ini mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara dari cukai," kata dia.
Lanjut Gusmiadirrahman, selain kerugian negara, dampak negatif rokok ilegal yang beredar di masyarakat adalah semakin
mudahnya kelompok perokok pemula untuk mendapatkan rokok dengan harga murah, yang bisa memicu peningkatan jumlah perokok pemula.
"Hal ini tidak sesuai dengan karakteristik cukai yang digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang mempunyai dampak negatif bagi masyarakat," pungkasnya. (San)