Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Edarkan 100 Ribu Rokok Ilegal, Pria Asal Kolaka Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Makassar

Sindikat pelaku peredaran rokok ilegal Try Sutrisno Affandi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
MUH ABDIWAN/TRIBUN TIMUR
Petugas Kanwil Bea Cukai Sulawesi memperlihatkan beberapa rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sindikat pelaku peredaran rokok ilegal Try Sutrisno Affandi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Kelas 1 Makassar.

Pria asa Kolaka ini ditahan setelah melalui proses pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Sulsel.

"Benar kemarin kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi, Jumat (16/11/2018).

Helmi menyebut tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses persiapan pelimpahan ke Pengadilan.

Setelah semuanya selesai, tersangka bakal diserahkan ke Pengadilan untuk disidangkan guna membuktikan perbuatanya.

Tersangka Try Sutrisno merupakan salah satu karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat peredaran atau penjualan rokok ilegal.

Rokok ilegal diedarkan berbagai macam jenis dan tidak memiliki label pita cukai. Dari tangannya penyidik menyita 250 karton rokok ilegal.

"Totalnya ada sekitar 100.000 batang rokok dengan berbagai merek," tutur Helmi.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 54 junto pasal 56, Undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007.

Sekedar diketahui bahwa peredaran rokok ilegal di Sulsel bukan kasus pertama kali. Sejak enam bulan lalu Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar juga menyita dan memusnahkan berbagai jenis barang ilegal.

Barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 8,60 juta batang, dengan perkiraan nilai sebesar Rp5,619 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,881 miliar.

Kepala kantor KPPBC TMP B Makassar, Gusmiadirrahman sebelumnya mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Makassar periode tahun 2017 dan awal tahun 2018 di beberapa lokasi wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar.

"Rokok ini disita baik melalui kegiatan operasi pasar maupun pengawasan terhadap jalur pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan-perusahaan ekspedisi," kat dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved