Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelanggar Lalu Lintas Didominasi Anak di bawah Umur dan Remaja, Ini Komentar Ketua MPKJR

Menurut Samuel, anak di bawah umur yang kedapatan berkendara motor ataupun mobil sudah dipastikan melanggar lantaran tidak mengantongi SIM

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muhammad abdiwan
Aparat kepolisian, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV Hasanuddin, dan pihak Samsat melakukan Operasi Zebra di Jl Letnan Jenderal Hertasning, Makassar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kalangan remaja (+17 tahun) dan anak di bawah umur (-16 tahun) mendominasi angka pelanggaran lalu lintas saat Operasi Zebra berlansung di Kota Makassar, 30 Oktober-12 November 2018.

Hal itu diungkapkan Kaurbin Ops Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Semuel To'longan, saat ditemui di runag kerjanya, Rabu (14/11/2018) siang.

"Total penindakan tilang yang kita lakukan itu, ada 2.288 penindakan. Sebanyak 225 pendendara motor dari kalangan anak di bawah umur dan 395 dari kalangan remaja atau usia produktif 16-20 tahun yang berkendara menggunakan motor dan mobil," ujar Samuel To'longan.

Baca: Operasi Zebra 2018 Polres Sinjai, 5 Pengendara di Bawah Umur Ditilang

Baca: Selama Operasi Zebra 2018, Polres Enrekang Tilang 67 Pengendara Tak Gunakan Safety Belt

Menurut Samuel, anak di bawah umur yang kedapatan berkendara motor ataupun mobil sudah dipastikan melanggar lantaran tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Yang bisa urus SIM itu kan minimal umur 17 tahun, jadi kalau umurnya sudah 17 tahun lebih sehar itu sudah bisa urus SIM sesuai prosedur," ujarnya.

Koordinator Masyarakat Peduli Keselamatan Jalan Raya (MPKJR) Munzil
Koordinator Masyarakat Peduli Keselamatan Jalan Raya (MPKJR) Munzil (tribun timur/muslimin emba)

Dari penindakan yang dilakukan, Satlantas Polrestabes Makassar menyita 315 unit kendaraan dan 1.973 lembar kelengakapan surat berkendara (SIM/STNK).

Selain itu, Satlantas Polrestabes Makassar juga mencatat Selama Operasi Zebra 2018 berlansung, total kecelakaan lalu lintas sebanyak 21 kejadian. Tiga diantaranya meninggal dunia, luka berat nihil dan luka ringan 30 orang.

Baca: Tiga Nyawa Melayang di Jalan Kota Makassar Selama Operasi Zebra

Baca: Karyawan Swasta Dominasi Pelanggaran Lalulintas saat Operasi Zebra 2018

Menanggapi maraknya aksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di bawah umur dan remaja, Koordinator Masyarakat Peduli Keselamatan Jalan Raya (MPKJR) Munzil, mengungkapkan, fenomena itu tidak hanya terjadi di kota Makassar.

"Fenomena pengendara di bawah umur tidak hanya di kota Makassar, hampir di seantero Indonesia fenomena ini dapat kita temui," kata Munzil.

Nekat Berkendara

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga anak di bawah umur nekat berkendara di jalanan.

"Ada beberapa faktor yang mendasari. Misalnya alat transportasi umum belum sesuai harapan, baik kenyamanan maupun faktor keamanan, sekolah tidak dilalui trsndportasi umum dan orang tua tidak punya waktu yang cukup untik antar jemput anaknya," ujarnya.

Barang bukti kendaraan yang terjaring Operasi Zebra terparkir di halaman kantor Satlantas Polrestabes Makassar, Rabu (14/11/2018).
Barang bukti kendaraan yang terjaring Operasi Zebra terparkir di halaman kantor Satlantas Polrestabes Makassar, Rabu (14/11/2018). (tribun timur/muslimin emba)

Selain itu, anak di bawah umur khusunya kalangan siswa SMP yang berkendara ke sekolahnya juga dipengarhui oleh efesiensi waktu tempuh.

"Faktor lain adalah efisiensi waktu. Sehingga dengan menggunakan kendaraan sendiri, faktor keterlambatan untuk tiba di sekolah dapat dihindari," ungkap Munzil.

Ia pun berharap, agar para orang tua anak, guru, pihak kepolisian dan pemerintah dapat mengambil langkah yang solutif dalam menangani fenomena yang cenderung membahayakan jiwa anak di bawah umur saat berkendara.

Baca: Operasi Zebra 2018 Polres Sinjai, 5 Pengendara di Bawah Umur Ditilang

Baca: Operasi Zebra 2018, Ada 636 Pelanggaran di Soppeng, 66 ASN Terjaring

"Semua pihak terkait, tidak hanya pemerintah melalui regulasi yang diterbitkankannya. Tapi juga orang tua, guru dan polisi,” tegas Munzil.

“Misalnya, orang tua harusnya menyadari bahwasanya mengijinkan anak di bawah umur ke sekolah mengendarai kendaraan sendiri dapat menimbulkan berbagai dampak baik untuk dirinya maupun untuk orang lain," lanjutnya.

"Polisi kita harapkan tak henti untuk melakukan upaya preventif dengan berkala berkunjung ke sekolah dan pemukiman. Dan pemerintah diminta agar menata transportasi umum untuk lebih nyaman dan aman dengan mempertimbangkan jalur sekolah yang dilalui," jelas Munzil. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved