3 Pilihan Keputusan BKN Terkait Gugur Massal SKD CPNS 2018 Bagaimana Nasib yang Lulus Passing Grade?
BKN masih membahas terkait peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tak lolos di Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).
"Belum tentu perangkingan lah ya, kan nanti bisa ada sistem yang lain, kan kita bisa juga pake statistik atau angka-angka yang lain," kata Agus Suryadi kepada wartawan.
Wawancara Agus Suryadi dan wartawan ini diposting di akun youtube Andi Channel12 dengan judul 'Tidak Lulus tes SKD, Masih Berpeluang Ikut SKB dan Jadi PNS'.
"Artinya tidak menutup peluang juga. Karena ini kan belum ada keputusan si A lulus si B lulus. Nah itu nanti yang menentukan bareng-bareng antara pejabat yang berwenang, mengajukan kepada pak bupati, Pak Bupati nanti akan mengajukan ke Panselnas. Nanti didiskusikan kembali," kata Agus Suryadi.
Berikutnya Agus Suryadi memberikan komentar yang amat memberi harapan bagi mereka yang tak lulus passing grade bahwa masih bisa menjadi PNS.
"Jadi tidak, jangann mengecilkan hati bahwa anda karena tidak lulus passing grade, kemudian tidak bisa jadi PNS. Tetap berdoa saja," ujar Agus Suryadi.
Namun berikutnya Agus Suryadi menyebutkan bahwa belum tentu juga yang tak lulus passing grade akan diloloskan
Ya, artinya memang Panselnas kini masih mencoba mencari formula yang tepat untuk menentukan kelulusan CPNS 2018 di tes SKD.
Jadi kalian yang tak lolos passing grade, ya banyak-banyak berdoa saja.
Sementara itu,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyiapkan dua opsi untuk menambal formasi CPNS yang kosong.
Menurut Kementerian PAN-RB, banyak peserta CPNS yang gagal memenuhi batas kelulusan (passing grade).
"Tidak lama lagi nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," ujar Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat konferensi pers, Senin (12/11).
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan untuk menambah kekosongan formasi. Pertama, dengan menurunkan passing grade. Kedua, dengan melakukan pengurutan atau ranking.
Meski begitu, Setiawan menjamin peserta yang lulus dalam tes SKD sebelumnya tidak akan dirugikan ketika mengikuti tes Seleksi Kemampuan Bidang (SKB). Peserta yang lolos melalui kebijakan baru tersebut tidak akan menggeser peserta yang lolos SKD.
"Kira-kira seperti itu (peserta yang lulus SKD akan bersaing dengan yang lulus SKD dalam SKB)," terang Setiawan.