Viral Video Sandiaga Uno Langkahi Kuburan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam, Ini Penjelasannya
Viral video Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno melangkahi kuburan diduga makam salah satu pendiri NU, KH Bisri Syansuri
TRIBUN-TIMUR.COM-- Viral video Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno melangkahi kuburan diduga makam salah satu pendiri NU, KH Bisri Syansuri di Denanyar, Jombang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dalam video itu, Sandiaga tampak mengenakan sarung dan berkopiah hitam, awalnya menabur bunga di makam tersebut.
Sandi lalu melangkahi makam tersebut. Sementara itu Calon Presiden RI Prabowo juga tampak disamping Sandiaga.
Ia juga menabur bunga dan hendak berpindah ke makam selanjutnya.
Baca: Jadwal Siaran Langsung Piala AFF Indonesia vs Timor Leste, Bima Sakti Turunkan Andik Vermansah?
Baca: Jadwal Live Siaran Langsung Indonesia vs Timor Leste Piala AFF 2018 Bahaya Jika Tak Menang Besar!
Baca: Jadwal Liga I Pekan 31; PSM Makassar vs Persija Jadi Pembuka
Tapi berbeda dengan Sandiaga, Prabowo malah lengkah ke pinggir sebelum beranjak.
Berkikut videonya.
Video ini pun ditanggapi beragam netizen. Ada yang mengecam karena dinilai tidak tahu adab berziarah dan menghormati orang meninggal.
daisy_yossi: Waduuh..payah bgt deh ga tau adab ziarah dlm islam
iqbalmuh28: Kok saya sakit hati ya lihatnya
Lantas bagaimana hukum dan adab ziarah makam menurut Islam?
Dikutip dari NU Online, sebuah situs resmi dari Nahdlatul Ulama menjelaskan tentang adab dan hukum melangkahi kuburan.
Baca: Gandeng Maybank, Phinisi Hospitality Indonesia Gelar Phinisi Hospitality Fair
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Hildawati Almah, Dosen Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar
Baca: Bukan Syahrini, Inilah 7 Artis Terkaya di Indonesia, Ada yang Masih Lajang Loh
Sebuah artikel berjudul hukum melangkahi kuburan yang ditulis M. Ali Zainal Abidin menjelaskan salah satu cara untuk menghormati orang yang telah meninggal adalah merawat dan menziarahi makamnya berikut menjaga adab-adab di dalamnya.
Karena bagaimanapun, orang yang telah meninggal statusnya sama dengan orang yang masih hidup dalam hal kewajiban untuk menghormatinya.
Dalam berbagai kitab fiqih dijelaskan:
حرمة الميت كحرمة الحي