Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Video Sandiaga Uno Langkahi Kuburan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam, Ini Penjelasannya

Viral video Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno melangkahi kuburan diduga makam salah satu pendiri NU, KH Bisri Syansuri

Editor: Ardy Muchlis
Dok Instagram @CandraMalik
Viral Video Sandiaga Uno Langkahi Kuburan 

“Menghormati mayit sama halnya dengan menghormati orang yang masih hidup.”

Oleh sebab itu, perilaku kita dalam menyikapi mayit atau orang wafat mestinya sama persis dengan cara kita dalam berperilaku pada orang yang masih hidup.

Manusia sangat dimuliakan dalam Islam, tak hanya ketika hidup tapi juga ketika meninggal dunia.

Tidak bernyawa bukan berarti setara dengan benda mati: kita boleh merendahkan jenazah dan kuburannya.

Apalagi bila jasad yang bersemayam adalah dari kalangan orang-orang saleh.

Lalu apakah melangkahi kuburan termasuk merendahkan mayit?

Rasulullah ﷺ dalam salah satu haditsnya menjelaskan:

لأن أمشي على جمرة أو سيف أو أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر مسلم

“Sungguh aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan orang Muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Kandungan makna yang terdapat dalam hadits di atas salah satunya bahwa melangkahi kuburan atau berjalan di atasnya merupakan bentuk perilaku yang tidak beretika.

Kesimpulan ini bisa ditangkap dari redaksi “berjalan di atas bara api dan pedang” sebagai sesuatu yang niscaya tidak diinginkan oleh siapa pun.

Hal yang telah dijelaskan di atas ketika ditinjau dari sudut pandang adab. Berbeda halnya ketika permasalahan melangkahi kuburan ini kita kaitkan dengan hukum fiqih.

Melangkahi kuburan secara fiqih adalah makruh untuk dilakukan oleh seseorang. Hukum makruh ini selamanya tetap kecuali ketika tidak ada jalan alternatif sama sekali untuk menuju tempat tujuan.

Dalam kondisi terpaksa seperti ini status melangkahi atau berjalan di atas kuburan menjadi boleh.

Keterangan ini seperti yang terdapat dalam kitab Fiqih 'ala Mazahib al-Arba’ah:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved