Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS 2018

Masih Ada Kesempatan! Gugur Tes SKD CPNS 2018, Bisa Lolos ke SKB Usai Syarat Ini, Penjelasan BKN

Masih Ada Kesempatan! Gugur Tes SKD CPNS 2018, Bisa Lolos ke SKB Usai Syarat Ini, Penjelasan BKN

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Masih Ada Kesempatan! Gugur Tes SKD CPNS 2018, Bisa Lolos ke SKB Usai Syarat Ini, Penjelasan BKN 

Masih Ada Kesempatan! Gugur Tes SKD CPNS 2018, Bisa Lolos ke SKB Usai Syarat Ini, Penjelasan BKN

TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan bersedih dan berduka, bagi peserta pelamar CPNS yang sudah gugur di tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), masih ada peluang lolos ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Tahapan tes telah memasuki SKD, peserta CPNS 2018 melaksanakan tiga ujian yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Kemampuan Pribadi (TKP).

Namun, bagaimana dengan peserta CPNS 2018 yang gugur di tes SKD, apakah punya peluang lolos ke SKB?

 

 

Akhirnya, muncul berbagai polemik yang menyebutkan jika standar nilai passing grade CPNS 2018 terlampau tinggi.

Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana jika formasi yang ditentukan mengalami jabatan kosong, atau tak satu pun pelamar dinyatakan lolos?

Dilansir TribunStyle.com dari WartaKota, Minggu (11/11/2018), setiap instansi rupanya memiliki kebijakan masing-masing.

Beberapa di antaranya telah mengatur formasi jabatan kosong akibat peserta gugur sejak sebelum pengumuman penerimaan CPNS 2018.

Salah satunya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).

Disebutkan dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, berikut aturannya:

1. Apabila kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.

2. Apabila dalam kebutuhan formasi Cumlaude / Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.

Peraturan ini berbeda di setiap instansi.

Di Pemerintahan Daerah misalnya, apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta disabilitas yang dianggap gagal dalam tes SKD maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dikumpulkan datanya.

Selanjutnya, akan diperingkat angka hasil tesenya.

Baca: Takut Gunakan Maskapai Lion Air, Rombongan FTI UMI Pilih Citilink

Baca: Di Pangkep Hanya 106 Peserta CPNS yang Lolos SKD

Baca: Kalau Tak Kuat Jalan, Jangan Coba-coba Ikuti Amran Mahmud

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved