Pemerhati Pemuda Maros Ini Dukung Caretaker Ketua KNPI Maros
Abudhar mendukung adanya caretaker Ketua KNPI Maros Asri Said oleh pengurus KNPI Sulsel, Tenripada.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang aktivis, Abudhar mendukung adanya caretaker Ketua KNPI Maros, Asri Said oleh pengurus KNPI Sulsel, Tenripada.
Abud mengatakan, dukungan caretaker tersebut, bukan karena tidak setuju dengan figur Asri Said, tetapi untuk kebaikan KNPI itu sendiri.
"Ternyata ada Undang-undang yang sudah mengatur, usia kepemudaan itu sampai dengan batas 30 tahun," kata Abud, Jumat (9/11/2018).
Abud mengatakan, KNPI dan OKP harus taat pada peraturan undang-undang. Jika tidak, maka sanksinya sangat jelas yaitu pencabutan hak sebagai OKP.
Termasuk hak KNPI dan OKP mendapatkan dana hibah dan bansos.
Jika Kesbangpol tetap memberikan dana hibah baik kepada KNPI atau OKP yang memiliki pengurus berusia diatas 30 tahun, maka pemberi juga bisa terkena sanksi dari Ombudsman.
"Kalau Kesbangpol masih memberikan hibah atau bansos kepada OKP atau KNPI, maka bisa diberikan sanski oleh Ombudsman. Dia tidak menjalankan amanah Undang-undang dan maladministrasi," kata Abud.
Jika misalnya KNPI beralasan, konstitusinya mengatur sampai batas 41 tahun bisa jadi pengurus, hal tersebut keliru.
"Mana yang lebih tinggi, Undang-undang negara atau konstitusi KNPI. Ketika Undang-undang itu sudah disahkan maka semua OKP dan kepengurusan KNPI harus menyesuaikan," katanya.
Abud sepakat DPD KNPI Maros untuk dibekukan sampai ada caretaker untuk melakukan Musda ulang. Sebagai Pemuda harus taat kepada Undang-undang. (*)