Cek 19 Soal TWK yang Sudah Terbukti Muncul Saat SKD CPNS 2018, Lengkap Penjelasan, Silah Dicermati
Cek 19 Soal TWK yang Sudah Terbukti Muncul Saat SKD CPNS 2018, Lengkap Penjelasan, Silah Dicermati
Dalam rapat ini dibentuk panitia perancang undang-undang dasar (UUD) dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohamad Hatta.
Setelahnya dilakukan rapat penentuan wilayah Indonesia merdeka yang meliputi wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneu Utara, Papua, Timor-Portugis dan pulau-pulau di sekitarnya.
Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.
Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam UUD 1945 yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD serta batang tubuh UUD.
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Demikian referensi sejarah mengenai hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua. Pada akhirnya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas BPUPKI telah selesai. BPUPKI kemudian digantikan oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Simpulan
Pada intinya sidang pertama BPUPKI memutuskan untuk membentuk panitia kecil beranggotakan 9 orang yang diketuai Ir. Soekarno. Melalui beberapa pertemuan, panitia ini akhirnya mengeluarkan suatu rumusan dasar negara yang kelak disebut sebagai Piagam Jakarta.
Sedangkan sidang kedua BPUPKI berhasil merumuskan merumuskan 3 hal inti yang akan dicantumkan dalam undang-undang dasar, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, batang tubuh, dan pembukaan UUD.
5. PPKI sidang ke-2 mengesahkan apa?
Dikutip dari brainly.co.id, PPKI bersidang sebanyak 3 kali, dan inilah hasil-hasil sidang tersebut selengkapnya
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 (PPKI ke-1).
a. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
c. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum terbentuk.
Tanggal 19 Agustus 1945 PPKI (sidang ke-2 )
a. Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo.
Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso.
Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo.
Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor.
Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi.
Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary.
Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja.
Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan.
b. Membentuk Komite Nasional (Daerah).
c. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara.
Berikut ini 12 departemen tersebut.
Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah.
Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo.
Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo.
Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis.
Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo.
Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo.
Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara.
Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri.
Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi.
Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso.
Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin.
Sedangkan 4 menteri negara yaitu:
Menteri negara Wachid Hasyim.
Menteri negara M. Amir.
Menteri negara R. Otto Iskandardinata.
Menteri negara R.M Sartono.
Sidang PPKI yang ke-3 tanggal 22 Agustus 1945 memutuskan:
a. Pembentukan Komite Nasional.
b. Membentuk Partai Nasional Indonesia.
c. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
6. Nilai-nilai Pancasila
7. Implementasi Pancasila (bentuk cerita)
8. Fungsi MPR
Menurut Undang-Undang dasar 1945 yang menjadi salah satu landasan hukum dari Negara Indonesia, terdapat beberapa fungsi utama dari MPR sebagai salah satu lembaga legislative Negara. Berikut ini adalah beberapa fungsi MPR sebagai lembaga legislative Negara :
a. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan
Fungsi pertama dari lembaga pemerintahan MPR yang pertama adalah untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif, yang dalam hal ini adalah presiden. Fungsi ini dilakukan tidak lain dan juga tidak bukan adalah untuk mengawasi kinerja presiden, dan juga mengawasi segala bentuk kebijakan dan juga peraturan yang dibuat oleh presiden. Dengan adanya fungsi pengawasan ini, maka MPR mampu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki oleh presiden yang berpotensi untuk merugikan rakyat. Hal ini juga membantu agar kegiatan kekuasaan legislative yang dimiliki oleh presiden tidak dilaksanakan secara sewenang wenang.
b. Sebagai pemegang kekuasaan legislative
Fungsi berikutnya dari MPR menurut UUD 1945 adalah sebagai pemegang kekuasaan legislative. Hal ini berarti MPR memiliki fungsi untuk membuat dan juga menyusun undang-undang, yang dapat menyuarakan suara rakyat, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum.
10. Fungsi DPR
Dikutip dari laman dpr.go.id, inilah daftar fungsi DPR :
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
· Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
· Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
· Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
· Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
· Menetapkan UU bersama dengan Presiden
· Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
· Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
· Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
· Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
· Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
· Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
· Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
· Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
· Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
· Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
· Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
· Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
· Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
11. Tugas DPD
Dikutip dari laman dpd.go.id, sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
- Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
- Ikut membahas RUU
- Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Fungsi Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.
12. Nasionalisme
13. UUD tentang Otonomi Daerah
Dikutip dari guruppkn.com,Otonomi daerah di Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menjalankan sistem pemerintahannya sendiri sesuai dengan kekhasan yang dimiliki oleh daerahnya.
Melalui otonomi daerah, diharapkan potensi-potensi yang ada di daerah dapat dikembangkan sehingga menjadi suatu kebanggaan yang dapat memperkuat stabilitas nasional. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tidak terlepas dari tujuan yang dimilikinya.
Tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menjadikan pelaksanaan otonomi daerah tepat guna bagi masyarakat daerahnya. Dalam melaksanakan otonomi daerah di Indonesia, terdapat dasar hukum yang bersumber pada UUD 1945 khususnya pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1-2, dan pasal 18B ayat 1-2. Melalui artikel ini, dibahas secara lebih mendalam dasar hukum otonomi daerah menurut pasal-pasal tersebut.
1. Pasal 18 ayat 1
Pasal ini berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Dari pasal tersebut, kita dapatkan beberapa kalimat kunci, yaitu:
· NKRI dibagi-bagi menjadi beberapa daerah
· Tiap daerah mempunyai pemerintahan
· Pemerintahan daerah diatur dengan undang-undang
Dalam menjalankan sistem pemerintahannya, pemerintah pusat membagi negara Indonesia menjadi beberapa daerah guna mempermudah jalannya pemerintahan di tiap daerah yang mempunyai karakteristik masing-masing. Pembagian Indonesia menjadi beberapa daerah sebetulnya telah dilakukan semenjak sistem pemerintahan orde lama berjalan di Indonesia. Namun pada saat itu, sistem pemerintahan masih terpusat atau segala sesuatunya diatur oleh pemerintah pusat termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan daerah dan tidak seperti sekarang ini, sebagai berikut:
· Disebutkan juga tiap-tiap daerah mempunyai pemerintahannya masing-masing dan menjalannya sistem pemerintahannya sesuai dengan kapasitasnya sebagai pemerintah suatu daerah.
· Jalannya pemerintahan di tiap daerah dimaksudkan agar pemerintah pusat lebih mudah untuk melakukan kontrol terhadap daerah-daerah sehingga esensi dari pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar dapat terwujud dengan baik.
· Tiap daerah juga mempunyai struktur lembaga pemerintahan baik itu di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lainnya.
· Masing-masing daerah melaksanakan pemerintahannya sesuai dengan kekhasan daerahnya sehingga terdapat kemajemukan di negara Indonesia.
Ketika pemerintah daerah melaksanakan tugas dan wewenangnya, sistem pemerintahan daerah harus mengacu kepada peraturan atau undang-undang yang berlaku dan mengatur jalannya pemerintahan daerah di Indonesia. Jika pelaksanaan pemerintahan daerah mengacu pada peraturan atau undang-undang, maka jalannya pemerintahan daerah tentunya didasarkan pada asas-asas pemerintahan daerah. Salah satu undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Di dalam undang-undang tersebut, terdapat wewenang yang berhak dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan sistem pemerintahan guna menjaga kelangsungan daerahnya. Pelaksanaan sistem pemerintahan daerah yang mengacu pada undang-undang juga merupakan salah satu bentuk perwujudan fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan bagi daerah dan negara Indonesia.
2. Pasal 18 ayat 2
“Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut dasar hukum otonomi daerah” merupakan bunyi dari pasal 18 ayat 2 UUD 1945. Dari isi yang tercantum dalam pasal tersebut, kita dapat menemukan berapa kalimat inti dari isi pasal ini. Kalimat inti yang dapat mewakili pasal ini diantaranya:
· Mengurus sendiri urusan pemerintahan
· Dilakukan berdasarkan asas otonomi
· Dilakukan sebagai tugas pembantuan
Berdasarkan fakta sejarah, Indonesia pernah memberlakukan beberapa konstitusi guna mendukung jalannya sistem pemerintahan dari era orde lama sampai dengan sekarang ini. Melalui konstitusi yang berlaku sekarang, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah unutk mengurus sendiri urusan pemerintahan. Hal ini berarti segala kebijakan daerah yang meliputi banyak aspek dan bidang ditentukan dan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pengawasan dari pemerintah pusat.
Selain itu, adanya hak pemerintah daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya membuat pemerintah daerah dapat mengembangkan potensi yang ada di daerahnya sehingga dapat meningkatkan daya saing di negara sendiri maupun negara lain terutama di era globalisasi ini. Urusan pemerintah daerah yang satu dengan yang lainnya tentu berbeda. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dalam menentukan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dirasa sudah tepat sehingga dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat warna kemajemukan antar daerah yang ada di Indonesia, sebagai berikut:
· Jalannya pemerintahan daerah harus didasarkan pada asas yang berlaku dalam hal otonomi daerah. Asas yang biasa dianut oleh pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan wewangnya didasarkan pada UU No. 32 Tahun 2004.
· Melalui asas ini, pelaksanaan sistem pemerintahan daerah dapat dilaksanakan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat daerah yang dilandaskan pada arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangna hidup bangsa Indonesia.
· Selain itu, pelaksanaan jalannya sistem pemerintahan daerah yang didasarkan pada asas otonomi merupakan salah satu bentuk penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat yang ditinjau dari jalannya pemerintahan yang adil dan berdaulat bagi seluruh masyarakat daerahnya.
· Tugas pembantuan bisa diartikan sebagai kegiatan membantu pihak untuk menjalankan suatu kegiatan atau kebijakan yang ditetapkan oleh pihak tersebut. Dalam pemerintahan yang menerapkan otonomi daerah, tugas pembantuan merupakan tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten atau kota guna membantu pemerintah provinsi dalam menjalankan kebijakannya.
Tugas pembantuan berkaitan dengan aspek teknis yang hanya dapat dimengerti oleh pemerintah daerah karena aspek teknis ini biasanya berkaitan dengan karakteristik suatu daerah. Dalam menjalankan tugas pembantuan, pemerintah kabupaten atau kota melakukan komunikasi dengan pemerintah provinsi agar tidak terjadi miss communication yang dapat menyebabkan konflik baik itu konflik sosial dalam masyarakat atau lainnya diantara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten atau kota yang dapat melebar ke lapisan masyarakat. (baca juga: Faktor Penyebab Konflik Sosial)
3. Pasal 18 ayat 3
Isi dari pasal ini adalah “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Melalui isi pasal ini, kita dapat mengambil kalimat yang menjadi inti dari pasal 18 ayat 3 UUD 1945. Inti kalimat tersebut diantaranya:
· Pemerintah daerah memiliki DPRD
· Anggota DPRD dipilih melalui pemilu
Dalam pasal 18 ayat 3 disebutkan bahwa dalam menjalankan sistem pemerintahan di lingkup daerah, pemerintahan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai badan legislatif dalam pemerintahan. Sebagai badan legislatif, DPRD mempunyai tugas dan fungsi dalam menjalankan sistem pemerintahan demi keberlangsungan daerahnya. Antara pemerintah daerah dan DPRD terjalin suatu hubungan yang sifatnya saling mendukung dan saling bersinergi untuk memajukan daerahnya masing-masing, bukan untuk memajukan kelompok-kelompok tertentu.
· Di era ciri-ciri demokrasi Pancasila sekarang ini, setiap pemimpin yang terdapat pada lingkup daerah maupun pusat dipilih oleh rakyat melalui sistem pemilihan umum begitu juga anggota DRPD.
· Sistem pemilu di Indonesia semenjak orde lama hingga orde reformasi sekarang ini telah mengalami perkembangan dan mengenal jenis-jenis pemilu di Indonesia yang masih berlangsung hingga saat ini. (baca juga: Sistem Pemilu di Indonesia)
· Ada pemilihan terhadap anggota DPRD dalam otonomi daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan fungsi pemilu secara umum di dalam masyarakat daerah.
4. Pasal 18 ayat 4
Pasal ini berbunyi: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Penjelasan dalam ayat ini dirasa cukup jelas, yaitu setiap pemimpin daerah dipilih secara demokratis. Pernyataan ini mempunyai makna bahwa setiap pemimpin daerah ditentukan oleh masyarakat daerah dan demi kepentingan daerah.
Pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara demokratis dan didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila agar penetapan setiap kepala daerah tepat sasaran dan tepat guna. Selain itu, pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara demokratis guna menghindari terjadinya penyimpangan seperti penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin terhadap Pancasila di masa lalu, sebagai berikut:
· Sesuai dengan jalannya sistem politik demokrasi di Indonesia, bakal calon kepala atau pemimpin daerah diusung oleh partai politik yang memungkinkan adanya koalisi diantara dua partai politik atau lebih.
· Setelah itu, bakal calon kepala atau pemimpin daerah diperkenalkan pada masyarakat daerah agar masyarakat daerah mengetahui visi dan misi yang dimiliki oleh bakal calon.
· Dari sinilah, masyarakat terlibat langsung dalam pelaksanaan demokrasi untuk menentukan siapa yang menjadi pilihannya nanti ketika masa pemilu tiba.
5. Pasal 18 ayat 5
“Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat” merupakan isi dari pasal 18 ayat 7 UUD 1945. Dari isi dari pasal tersebut, terdapat dua inti yang menjadi pokok penjelasan dari pasal 18 ayat 5 UUD 1945 ini. Kedua kalimat tersebut adalah:
· Menjalankan otonomi seluas-luasnya
· Pemisahan wewenang
Pada pasal 18 ayat 5 UUD 1945, disebutkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kebebasan untuk menjalankan otonomi daerah dengan seluas-luasnya. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah berhak untuk mengembangkan dan memaksimalkan potensi yang ada di daerahnya secara bebas tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk oleh pemerintah pusat. Kebebasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya bukan merupakan kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab. Tentunya kebebasan otonomi seluas-luasnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dilakukan untuk kepentingan masyarakat daerah dan sifatnya bukan mengeksploitasi sumber daya yang ada, termasuk di dalamnya untuk mengantisipasi adanya dampak globalisasi di bidang ekonomi, politik, dan pendidikan yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat di suatu daerah, sebagai berikut:
· Dalam pasal 18 ayat 5 UUD 1945 juga disebutkan urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
· Hal ini berarti ada pembatasan kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan dan menetapkan kebijakan yang berlaku di daerahnya.
· Isi pasal ini tentunya dibuat untuk menghindari terjadinya saling tumpeng tindih antara kepentingan pusat dan kepentingan daerah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
· Dalam menjalankan wewenang dan kekuasaannya, pemerintah daerah diawasi oleh pemerintah pusat agar pelaksanaan keputusan dan kebijakannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.
6. Pasal 18 ayat 6 dan 7
Bunyi dari pasal ini adalah “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.” Melalui isi dari pasal 18 ayat 6 UUD 1945, pemerintah daerah berhak untuk menentapkan peraturan daerah untuk diberlakukan di wilayah daerahnya. Peraturan daerah yang ditetapkan berkaitan dengan segala kebijakan yang mendukung adanya kemajemukan yang terdapat pada masyarakat daerah yang tidak ditemukan di daerah lain atau tidak dapat diatur oleh pemerintah pusat.
· Peraturan-peraturan daerah yang selanjutnya disebut perda ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pemerintah daerah dalam menjalakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dan untuk kepentingan masyarakat daerahnya.
· Selain itu, melalui peraturan daerah yang ditetapkan, pemerintah daerah dapat lebih mudah untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peraturan tersebut di lingkungan masyarakat daerahnya, termasuk di dalamnya adalah salah satu cara mencegah radikalisme dan terorisme yang dapat berkembang di dalam masyarakat. (baca juga: Cara Mencegah Radikalisme Dan Terorisme)
Pasal 18 ayat 7
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang” merupakan isi dari pasal ini. Isi dari pasal 18 ayat 7 UUD 1945 dirasa mudah dipahami sekalipun itu oleh orang awam yang tidak pernah terlibat di dalam sistem pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan dan diatur dalam undang-undang, salah satu diantaranya adalah UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya terdapat asas dan wewenang pemerintahan daerah. Adanya undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksudkan agar segala bentuk penyelengaraan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tepat guna bagi kepentingan masyarakat daerahnya.
7. Pasal 18A ayat 1 dan ayat 2
Pasal ini berbunyi: “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.” Dalam pasal 18A ayat 1 UUD 1956 mempunyai dua makna yang dapat kita pelajari bersama. Kedua makna tersebut adalah:
· Pengaturan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
· Perhatian terhadap karakteristik daerah
Dalam melaksanakan otonomi daerah, hubungan anatara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur melalui undang-undang. Hal ini dimasksudkan agar hubungan yang terjadi diantara kedua belah pihak adalah hubungan yang bersifat formal dan mengikat. Selain itu, jalinan hubungan antara kedua pemerintahan yang diatur dalam undang-undang dimaksudkan agar tidak terjadi hubungan yang saling tumpang tindih diantara kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai berikut:
· Otonomi daerah memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi yang dimiliki oleh suatu daerah. Potensi yang dimaksud di sini meliputi berbagai aspek dan bidang.
· Oleh karena itu dalam menentukan suatu kebijakan, pemerintah daerah wajib memperhatikan karatersitik yang dimiliki oleh daerahnya sehingga karakteristik daerah dapat dikembangkan dan diperkenalkan kepada masyarakat luas yang berada di luar daerah tersebut.
· Penetapan kebijakan yang didasarkan pada karakteristik daerah merupakan suatu langkah tepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai tindak lanjut adanya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural yang ada di Indonesia.
Pasal 18A ayat 2
“Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang” merupakan bunyi dari pasal ini.
Pasal 18B ayat 1 dan ayat 2
Pasal ini mempunyai bunyi: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Isi dari pasal 18B ayat 1 ini dirasa cukup jelas, yaitu negara mengakui adanya pemerintahan yang bersifat khusus maupun istimewa. Seperti yang kita ketahui, diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia berdampak munculnya daerah-daerah khusus dan istimewa di beberapa provinsi di Indonesia. Beberapa daerah atau provinsi yang mempunyai otonomi khusus atau bersifat istimewa adalah:
· Provinsi Aceh (Daerah Istimewa Aceh)
· Provinsi Jakarta (Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
· Provinsi Yogyakarya (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Jalannya otonomi khusus atau otonomi yang bersifat istimewa di daerah tersebut merupakan bentuk perhatikan pemerintah terhadap adanya kekhasan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Tentunya jalannya otonomi khusus ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila, melainkan sebagai bentuk keragaman yang perlu dipelihara dan dilestarikan.
Pasal 18B ayat 2
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” adalah bunyi dari pasal ini. Secara jelas disebutkan bahwa adanya pengakuan yang dilakukan oleh negara terhadap kekhasan masyarakat daerah yang berkembang di daerah-daerah dalam negara Indonesia. Bentuk-bentuk kekhasan tersebut merupakan sesuatu yang patut dijamin dan dihormati hak-haknya melalui adanya upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia. Namun perlu dicatat, bahwa kekhasan yang berkembang di dalam daerah yang melaksanakan otonomi tidak bertentangan dengan dasar hukum dan prinsip-prinsip yang terdapat di negara Indonesia.
Itulah penjelasan singkat mengenai dasar hukum otonomi daerah yang berlaku di Indonesia berdasarkan UUD 1945 khususnya pada pasal 18. Melalui otonomi daerah, diharapkan daerah masing-masing dapat berkembang dan menonjolkan karakteristik tiap daerah agar menjadikan Indonesia menjadi lebih berwarna di berbagai aspek dan bidang. Kiranya artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
14. Fungsi MA dan MK
Fungsi Mahkamah Konstitusi : (a) sebagai penafsir konstitusi. (b) sebagai penjaga hak asasi manusia, (c) sebagai pengawal konsitusi, (d) sebagai penegak demokrasi, dan (e) fungsi judicial review mahkamah konstitusi, antara lain memeriksa perkara terkait UU bertentanngan dengan UUD 1945, memutuskan persengketaan antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan persengketaan hasil pemilihan umum
Sementara itu fungsi Mahkamah Agung, yakni
A. FUNGSI PERADILAN
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
B. FUNGSI PENGAWASAN
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
C. FUNGSI MENGATUR
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
D. FUNGSI NASEHAT
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
E. FUNGSI ADMINISTRATIF
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
F. FUNGSI LAIN-LAIN
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
15. Nilai Bhinneka Tunggal Ika
16. Pengertian dan contoh integrasi
17. Disintegrasi bangsa
Disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan atau persatuan serta menyebabkan perpecahan.[1]
Gejala Disintegrasi
Disintegrasi dalam masyarakat Indonesia ditandai oleh beberapa gejala, yang antara lain:
Tidak adanya persamaan pandangan (persepsi) antara anggota masyarakat mengenai tujuan yang semula dijadikan patokan oleh masing-masing anggota masyarakat.
Perilaku para warga masyarakat cenderung melawan/melanggar nilai-nilai dan norma-norma yang telah disepakati bersama.
Kerap kali terjadi pertentangan antara norma-norma yang ada di dalam masyarakat.
Nilai-nilai dan norma-norma yang ada di masyarakat tidak lagi difungsikan dengan baik dan maksimal sebagaimana mestinya.
Tidak adanya konsistensi dan komitmen bersama terhadap pelaksanaan sanksi bagi mereka yang melanggar norma-norma yang ada di masyarakat.
Kerap kali terjadinya proses-proses sosial di masyarakat yang bersifat disosiatif, seperti persaingan tidak sehat, saling fitnah, saling hasut, pertentangan antarindividu maupun kelompok, perang urat syaraf, dan seterusnya.
18. Etnosentrisme (soal cerita)
Etnosentrisme adalah persepsi yang dimiliki oleh individu yang menganggap bahwa budayanya adalah yang terbaik diantara budaya-budaya yang dimiliki oleh orang lain.
Sebab-sebab Munculnya Etnosentrisme di Indonesia
Salah satu faktor yang mendasar yang menjadi penyebab munculnya etnosentrisme di Bangsa ini adalah budaya politik masyarakat yang cenderung tradisional dan tidak rasionalis. Budaya politik masyarakat kita masih tergolong budaya politik subjektif Ikatan emosional –dan juga ikatan-ikatan primordial- masih cenderung menguasai masyarakat kita. Masyarakat kita terlibat dalam dunia politik dalam kerangka kepentingan mereka yang masih mementingkan suku, etnis, agama dan lain-lain. Aspek kognitif dan partisipatif masih jauh dari masyarakat kita.
Salah satu faktor yang juga menjadi penyebab munculnya masalah etnosentrisme adalah pluralitas Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan golongan. Pluralitas masyarakat Indonesia ini tentu melahirkan berbagai persoalan. Setiap suku, agama, ras dan golongan berusaha untuk memperoleh kekuasaan dan menguasai yang lain.Pertarungan kepentingan inilah yang sering memunculkan persoalan-persoalan di daerah.
19. Primordialisme (soal cerita)
Pengertian Primordialisme adalah pada dasarnya setiap individu akan hidup didalam berbagai bentuk-bentuk masyarakat multikultural walaupun mereka tinggal di daerah asalnya, hal ini disebabkan karena kebudayaan yang akan selalu berkembang dan selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman. Setiap individu pasti akan hidup berdampingan di dalam suatu masyarakat multikultural, maka sikap positif terhadap setiap perbedaan haruslah dijunjung oleh setiap individu yang ada. Hal ini diperlukan karena setiap kelompok masyarakat pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, oleh sebab itu dengan saling menghargai perbedaan maka dapat saling membantu memenuhi kebutuhan masing-masing dan membangun kehidupan masyarakat bersama-sama, sehingga kesejahteraan seluruh kelompok masyarakat dapat tercapai.
Istilah primordial atau primordialisme sendiri tidak jauh hubungannya dengan adanya kelompok-kelompok di dalam masyarakat. Primordial merupakan suatu istilah yang mengarah kepada suatu ikatan yang terjalin di dalam suatu masyarakat yang bersifat keaslian, sebagai contoh seperti kesukuan, kekerabatan, keagamaan, dan juga kelompok, atau juga dapat berasal dari sifat yang dibawa oleh setiap individu sejak lahir. Biasanya sifat-sifat yang dimiliki tersebut akan bersifat tradisional. Primordial akan berubah menjadi suatu primordialisme apabila sikap setiap individu atau sikap setiap anggota didalam kelompok atau ikatan-ikatan di dalam masyarakat lebih berorientasi terhadap kepentingan kelompok itu sendiri dibanding kepentingan diri sendiri
20. Bahasa Indonesia (tema, gagasan, pokok, isi titik-titik dalam paragraf)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini 19 Soal TWK yang Sudah Terbukti Muncul Saat SKD CPNS 2018 Pada 3 November 2018, Ada Bahasannya, http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/07/ini-19-soal-twk-yang-sudah-terbukti-muncul-saat-skd-cpns-2018-pada-3-november-2018-ada-bahasannya?page=all.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: