Curanmor Asal Luwu Timur Diringkus di Sinjai
Laporan polisi diterima TribunLutim.com, Selasa (6/11/2018), penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi (LP)
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Unit Resmob Polres Sinjai meringkus spesialis pencurian motor asal Luwu Timur bernama Nurul Iksan alias Iccang (19), Senin (5/11/2018).
Iksan warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu timur di tangkap di depan Stadion Mini Sinjai.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob, Ipda Sangkala.
Laporan polisi diterima TribunLutim.com, Selasa (6/11/2018), penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) yaitu LP/281/V1/2018 tanggal 21 Juli 2018.
LP/141/VII/2018 tanggal 11 Juli 2018-DPO/25/X/2018/RESKRIM (Polres Lutim) tanggal 22 Oktober 2018.
Dan Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/117/XI/2018/ Reskrim.
Hasil pemeriksaan tersangka yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan terhadap tujuh tersangka yang sudah diamankan di Polres Luwu Timur.
Iksan sudah melakukan pencurian sepeda motor di Luwu Timur sebanyak 10 unit. Ada sembilan unit berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Luwu Timur.
"Iksan juga melakukan pencurian sepada motor di Palopo sebanyak tiga unit, Toraja dua unit dan Morowali satu unit," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Luwu Timur.