Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bulan Ini, Polres Maros Tingkatkan Status Kasus Sikdes 2013

Unit Tipikor Polres Maros akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan sistem keuangan desa (Sikdes) 2013

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
ansar/tribunmaros.com
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Unit Tipikor Polres Maros akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan sistem keuangan desa (Sikdes) 2013, dari penyelidikan dan penyidikan, bulan ini.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, saat ini pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti kuat untuk penetapan tersangka.

Deni memastikan, penetapan tersangka juga akan segera dilakukan setelah peningkatan status kasus.

Baca: Maccaleg, Putra Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak Garap Pemilih Milenial

Baca: Lagi, Resmob Polres Bone Ciduk Pelaku Pencuri HP

Dia berharap, semua pihak membiarkan polisi untuk tetap bekerja.

"Kami target, bulan status kasus dugaan korupsi Sikdes ditingkatkan ke sidik. Semoga prosesnya dapat berjalan lancar," kata Deni, Selasa (6/11/2018).

Saat ini, Tipikor masih melakukan pemeriksaan saksi terhadap pihak yang dianggap terlibat dan mengetahui kasus yang mengabiskan Rp 600 juta dari Dana Desa tersebut.

Polres Maros tidak mau buru-buru melakukan penetapan tersangka, sebelum buktinya kuat.

Meski begitu, kasus tersebut tidak akan lolos dari Polres.

"Sikdes ini menjadi salah satu fokus kami dan sudah jadi atensi. Sementra masih pemeriksaan saksi lainnya," katanya.

Saat pengadaan aplikasi, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta uang kepada masing-masing desa sebesar Rp 7,5 juta.

Sebanyak 80 Kepala Desa yang ada di 14 Kecamatan Maros, menuruti kemauan Apdesi dan mengucurkan Dana Desanya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 80 Kepala Desa, Pendamping desa dari 14 Kecamatan telah diperiksa, secara bergantian.

Pemeriksaan saksi dilakukan polres untuk mencari dalang pengadaan aplikasi tersebut. Hingga saat ini, aplikasi yang telah dimiliki setiap desa tidak pernah difungsikan.

Baca: Salat Lohor, Begini Gaya Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono? Dari Jabat Tangan hingga Pungut Sampah

Baca: 470 Guru di Enrekang Belajar Metode Pembelajaran Abad 21

Padahal, seharusnya aplikasi tersebut diadakan untuk transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikelola masing-masing desa.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved