Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berstatus PNS, Begini Rekam Jejak Pelaku Utama Kasus Curat di Pinrang Ini

Mereka diamankan lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Nurul Adha Islamiah
zoom-inlihat foto Berstatus PNS, Begini Rekam Jejak Pelaku Utama Kasus Curat di Pinrang Ini
HANDOVER
Barang Bukti

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Empat pria ini diringkus Unit Resmob Polres Pinrang.

Mereka adalah Takdir alias Aco Takdir (43), Sahrir alias Bulla (33), Muh Yasin (18), dan Ahmad Yani (34).

Takdir, Sahrir dan Yasin merupakan warga Lingkungan Amaassangang Pinrang.

Sedangkan Ahmad Yani berasal dari Palanro, Kabupaten Barru.

Baca: Temukan Kecurangan Pilkades Desa Damai, Ibu-ibu Demo Kantor Bupati Maros

Baca: Sebulan Lebih Menjomblo, Bupati Soppeng Belum Pikirkan Pengganti Supriansa

Mereka diamankan lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Mereka diamankan di Lingkungan Amassangang, Jl Pelita Timur, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paletang, Kabupaten Pinrang, Minggu (4/11/2018) dini hari.

Pelaku menjalankan aksi pencurian sejumlah tabung gas di Jl Lasinrang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Kamis (13/10/2016) lalu, dengan korban bernama Hj St Fatimah.

Akibat kejadian itu, Fatimah mengalami kerugian mencapai Rp 4,7 juta.

Baca: 1.078 Peserta Tes SKD CAT CPNS Luwu Utara, Cuma 6 Lolos Passing Grade. Ini Artinya Apa?

Baca: Terlibat Kasus Curat di Pinrang, Empat Pria Ini Diringkus Polisi

Baca: Ada Operasi Zebra di Jl Hertasning, Makassar. Ini Yang Dicari Polisi

Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Senin (5/11/2018), pelaku utama Takdir alias Aco Takdir (43), telah menjalankan aksi serupa di sejumlah TKP yang berbeda.

Di antaranya mengambil tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 34 buah bersama rekannya Yasin, Bulla dan ALD di Jl Lasinrang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada Oktober 2016.

Mencuri mixer dan amplifier bersama rekannya Ahmad Yani di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pinrang, pada Oktober 2018.

Mencuri TV merk LG bersama rekannya Ahmad Yani di Kantor Dinas Pariwisata , Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pinrang, Oktober 2018.

Mencuri TV dan Karpet di rumah salah seorang warga Jl Lasinrang, Kecanatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Mencuri karpet, CPU, Wireless Internet, dan Printer di SDN 172 Pinrang, Jl Pelita Timur, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Setelah petugas mengumpulkan laporan dan data terkait kasus itu, petugas pun berhasil mengamankan empat pelaku.

Baca: BREAKING NEWS: Operasi Zebra di Jl Hertasning Libatkan Polisi Militer Kodam XIV, Ini Diperiksa

Baca: 7.196 Surat Suara Pilkades Dimusnahkan di Soppeng

Baca: Catat! Ini Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Lolos Tes SKD CAT, Jika Tidak Mimpi Jadi PNS Gagal

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Bripka Aris.

Ia menyebutka, tiga dari empat pelaku (Aco Takdir, Bulla, dan Ahmad Yani) terpaksa dihadiahi timah panas lantaran memberontak dan melawan saat petugas melakukan pengembangan kasus di TKP.

"Setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tetap melawan. Akhirnya petugas terpaksa menghadiahi timah panas," pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaku utama Aco Takdir adalah seorang PNS.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved