Daftar Lengkap Gaji PNS Jika Lulus CPNS 2018, Ini Penjelasan BKN
Daftar Gaji PNS Jika Lulus CPNS 2018, Ini Penjelasan BKN Gaji. Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018
TRIBUN-TIMUR.COM-- Daftar Gaji PNS Jika Lulus CPNS 2018, Ini Penjelasan BKN Gaji.
Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 dengan kuota 238.015 lowongan sejak September lalu.
Dan kini memasuki tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) usai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id atau situs resmi instansi yang bersangkutan.
Baca: TRIBUNWIKI: Jadi Wabup Parepare di Usia 71, Ini Profil dan Pengalaman Pangerang Rahim
Baca: Download Gratis Kumpulan soal tes CPNS 2018: TWK, TIU dan TKP, Klik Disini!
Baca: Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik Tahun 2019, Presiden Jokowi Malah Dapat Perlakuan Gini dari Honorer
Bagi pelamar yang lolos CPNS 2018 ini, pemerintah akan memberikan gaji bagi CPNS.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Baca: Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun 2019, Bagaimana dengan Gaji Pegawai Honorer? Hitungan per Golongan
Baca: Kemenristek Dikti Terbitkan Aturan Pembinaan Ideologi, Begini Reaksi Sekum HMI Jeneponto
Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh - Curhat Pramugari 7 Bulan Tak Digaji Hingga Kejamnya Senior
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.