Caleg DPRD Luwu Utara Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun
Akibat kasus itu, LS terancam dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seorang caleg Partai Perindo Kabupaten Luwu Utara berinisial LS ditahan di Polres Luwu Utara.
LS ditahan usai dilaporkan mencabuli anak berusia lima tahun.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Saat ini pelaku (LS) sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujar Boy, Jumat (2/11/2018).
Akibat kasus itu, LS terancam dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Selain caleg di Dapil Luwu Utara II yang meliputi Kecamatan Sukamaju, Bone-bone, dan Tanalili, LS juga merupakan pensiuan aparatur sipil negara.