Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg DPRD Luwu Utara Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun

Akibat kasus itu, LS terancam dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Caleg DPRD Luwu Utara Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun
KOMPAS.COM
ilustrasi bocah dicabuli

 Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seorang caleg Partai Perindo Kabupaten Luwu Utara berinisial LS ditahan di Polres Luwu Utara.

LS ditahan usai dilaporkan mencabuli anak berusia lima tahun.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Saat ini pelaku (LS) sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujar Boy, Jumat (2/11/2018).

Akibat kasus itu, LS terancam dijerat pasal undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Selain caleg di Dapil Luwu Utara II yang meliputi Kecamatan Sukamaju, Bone-bone, dan Tanalili, LS juga merupakan pensiuan aparatur sipil negara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved