cpns.ristekdikti.go.id - Lulus Seleksi Berkas CPNS Kemenristekdikti 2018? Ini Tanggal Cetak Kartu
cpns.ristekdikti.go.id - Lulus Seleksi Berkas CPNS Kemenristekdikti 2018? Ini Tanggal Cetak Kartu
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
cpns.ristekdikti.go.id - Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenristekdikti 2018? Ini Tanggal Cetak Kartu
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah sempat tertunda, hasil seleksi administrasi bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Kemenristek Dikti) akhirnya diumumkan juga.
Awalnya Kemenristek Dikti akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 23 Oktober 2018, tetapi ditunda menjadi 26 Oktober 2018.
Kemenristek Dikti kemudian mengeluarkan surat resmi kembali yang mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi ditundalagi menjadi tanggal 30 Oktober.
Namun ditunda lagi menjadi 31 Oktober 2018.
Pengumuman tersebut akhirnya secara resmi diliris pada Kamis, (31/10/2018). Sebanyak 42.171 pelamar dinyatakan lulus.
Cek hasil seleksi KLIK DI SINI
Semoga lulus ya!
3 Faktor Ini yang Membuat PSM Makassar Layak Juara Liga I 2018, Tak Dimiliki Persib dan Persija?
Jadwal 6 Laga Sisa Liga 1 2018, Hitung-hitungan Peluang Juara PSM, Persija, & Persib, Siapa Terkuat?
Kenalkan Tri Hanurita, Mantan Istri Irwan Mussry yang Kaya Melintir, Bandingkan dengan Maia Estianty
Hal yang harus diperhatikan
Nah, bagi Kamu yang dinyatakan lulus, harus memperhatikan beberapa hal penting berikut ini, seperti dilansir tribun-timur.com dari laman resmi cpns.ristekdikti.go.id:
a. Segera mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id. menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 3 November 2018.
b. Informasi terkait waktu dan lokasi seleksi akan diumumkan lebih lanjut melalui laman https://cpns.kemristekdikti.go.id.
c. Pada saat mengikuti SKD, Peserta Seleksi wajib membawa:
1) Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian CPNS yang telah ditandatangani di kolom Tanda Tangan Peserta Ujian;
2) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan bagi yang belum memiliki eKTP. Peserta Seleksi yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang terdaftar di
SSCN BKN;