Maccaleg, Dua Anggota DPRD Luwu Timur Diperiksa Gakumdu
Sarkawi adalah caleg DPRD Luwu Timur sedangkan Herdinang caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dua anggota DPRD Luwu Timur yang juga calon legislatif (caleg) diperiksa di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (31/10/2018).
Caleg tersebut adalah Sarkawi A Hamid dari Partai Gerindra dan Herdinang dari Partai Demokrat.
Sarkawi adalah caleg DPRD Luwu Timur sedangkan Herdinang caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diperiksanya kedua caleg ini atas dugaan memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye tepatnya saat reses.
Baik Sarkawi dan Herdinang diduga memasang alat praga lengkap dengan nomor urut dan lambang partainya di acara pertemuan reses dengan warga.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Gakumdu untuk klarifikasinya," kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja kepada TribunLutim.com.
Menurut Rahman, reses atau kegiatan yang dibiayai negara tidak boleh dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk bahan kampanye.
"Pasal yang dilanggar yaitu pasal 280 ayat (1) huruf h sementara sanksi di pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," imbuhnya.
Caleg tersebut diperiksa sekitar tujuh setengah jam lamanya atau mulai 09.30 Wita sampai 16.00 Wita.