Pencabulan Anak di Lutim
Hingga Oktober, Sudah 16 Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak di PN Malili Luwu Timur
Ia pun mengingatkan orang tua agar wajib menjaga anaknya dari kemungkinan terjadinya kejahatan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pengadilan Negeri (PN) Malili sudah menangani 16 perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Perkara itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2018. Seperti itu yang disampaikan Ketua PN Malili, Khairul kepada TribunLutim.com, Rabu (31/10/2018).
"Sekitar 16 perkara atau sekitar 10 persen dari jumlah perkara yang disidangkan di PN Malili," kata Khairul.
Jumlahnya itu kata dia cukup menghkawatirkan bahkan mirisnya pelakunya anak yang berusia lanjut dan anak-anak.
Baca: Pesan Khusus Ketua PN Malili Bagi Pelaku Pencabulan Bocah di Parumpanai
Baca: Bupati dan Ketua DPRD Lutim Melayat ke Rumah Bocah Korban Pencabulan dan Pembunuhan di Parumpanai
"Hampir semuanya (perkara) sudah putus," imbuh Khairul.
Ia pun mengingatkan orang tua agar wajib menjaga anaknya dari kemungkinan terjadinya kejahatan.
Menurutnya, seringkali kejahatan terjadi pada anak berawal dari adanya kesempatan yang biasanya dilakukan orang terdekat ato cukup dikenal oleh anak.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: