Baru Bebas September, Aswandi Residivis Curat Kembali Diciduk Resmob Panakkukang
Ditangkap berdasar, LP / 1089 / K / VIII / 2018 / Tabes Mks / Sek. Kukang dan LP /1312/K/X/ 2018 / Tabes Mks / Sek Panakkukang
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Residivis pencurian pemberatan (Curat) Aswandi alias Aswan (30), diciduk tim Resmob Panakkukang, Selasa (30/10/2018).
Aswan diamankan tim Resmob bukan karena keterlibatan dalam kasus Curat, tapi Aswan yang baru bebas September 2018 ini terlibat kasus penganiayaan.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengaku, pelaku Aswan ditangkap saat mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis Ballo, di Jl Maccini.
"Dia asik ngumpul dan minum Ballo di salah satu rumah warga di jalan Maccini, saat tim datang dia tidak berkutik," kata Kompol Ananda, Rabu (31/10/2018).
Pelaku ditangkap berdasar, LP / 1089 / K / VIII / 2018 / Tabes Mks / Sek. Kukang dan LP /1312/K/X/ 2018 / Tabes Mks / Sek Panakkukang, Restabes Makassar.
Aswan, warga Jl Sejiwa Panakkukang adalah buronan karena telah melakukan penganiayaan berat (Anirat), memakai senjata tajam (Sajam) kepada korban.
Kepada penyidik, Aswan mengaku telah menganiaya seorang warga Makassar, karena kesal terhadap korbannya yang sering memakai kata kotor kepadanya.
"Korban ini merupakan teman minum Ballonya, tapi selalu menyinggungnya dengan bahasa kotor. Akibatnya pelaku penikam temannya," ungkap Ananda.
Selain amankan pelaku, Resmob juga amankan parang yang dipakai pelaku, saat menganiaya korban dengan cara memotong jari tangan korban. (*)