Mulai November, Parkir di Jl Kartini Bayar Rp 15 Ribu Per Jam
Keputusan tarif parkir tak biasa itu telah tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 1941/900.539/Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKSSAR - Jajaran Direksi baru PD Parkir Makassar Raya menerapkan langkah berani untuk membenahi perparkiran di Kota Makassar, khususunya di Jl Kartini.
Terhitung 1 November 2018, tarif parkir di Jl Kartini mencapai Rp 15 ribu untuk satu jam pertama, dan meningkat Rp 30 ribu satu jam berikutnya.
Lalu meningkat lagi Rp 60 ribu di atas 5-12 jam, dan termahal mencapai Rp100 ribu jika parkir di atas 12 jam.
Keputusan tarif parkir tak biasa itu telah tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 1941/900.539/Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018.
Baca: Mobil Parkir di Badan Jalan Bikin Macet Jl Poros Maros
Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Raya, Satriani Ulfa Mungkasa mengatakan, perbaikan sistem perparkian terus dilakukan oleh PD Parkir, utamanya penerapan parkir di Jalan RA Kartini.
"Ini kita sementara sosialisasi sekarang, berlakunya Insya Allah awal November, nanti," ucap Satriani Ulfah Mungkasa, beberapa waktu lalu.
Satriani Ulfah mengatakan, penerapan parkir khusus ini bertujuan meminimalisir banyaknya pengguna jalan yang parkir di bahu jalan sepanjang Jl Kartini, yang kerap mengahambat arus laku lintas.
Saat ini, pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan lahan parkir di dalam kawasan Kanre Rong Karebosi, yang mampu menampung banyak kendaraan, namun tak dimanfaatkan dengan mksimal oleh msyarakat.
Baca: Dewan Makassar Belajar Pajak Pengelolaan Parkir di Tangerang
Penerapan tarif parkir mahal ini diharapkan membuat masyarakat lebih memilih parkir di areal tersebut, dan tidak parkir lagi di badan jalan Kartini.
"SK wali kota sudah keluar, tarifnya itu Rp15 ribu per jam. Sengaja kita kasih tarif segitu supaya masyarakat masuk ke dalam, karena banyak parkir di sana yang bisa menampung banyak mobil dan lebih rapi kalau di dalam, tidak mengganggu jalan," jelasnya.
Sementara, Direktur Umum PD Parkir, Nikolaus Beni mengatakan, saat ini tarif parkir di Jalan RA Kartini yang menggunakan marka jalan berkisar Rp5000 per jam yang nantinya akan meninhkat.
Peningkatan tarif parkir ini bertujuan untuk menertibkan pengendara yang kerap parkir di bahu jalan, apalagi Jl Kartini merupakan areal bebas parkir.
"Jalan Kartini sebelah kanan yang marka jalan itu Rp5000 per jam yang berlaku sekarang, tapi kita akan perbaharui itu sehingga di jalan itu bisa bebas parkir," ujar Niko.
Baca: Tiga Jalan Ini akan Pakai Terminal Parkir Elektronik
Menurut Niko, tarif parkir yang berlaku di kawasan Kanre Rong Karebosi merupakan tarif normal, yaitu Rp3000 jam pertama untuk mobil, dan di jam berikutnya Rp2000 per jam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/parkir-jl-kartini_20181030_190120.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/parkir-jl-kartini_20181030_190116.jpg)