Mulai November, Parkir di Jl Kartini Bayar Rp 15 Ribu Per Jam
Keputusan tarif parkir tak biasa itu telah tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 1941/900.539/Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
Sementara, untuk motor Rp2000 di jam pertama dan Rp1000 di jam berikutnya.
"Tapi kalau ada pengguna jalan yang mau pakai bahu jalan sebagai lahan parkir kita sudah sediakan marka jalan, itu silahkan tapi bayar sesuai tarif yang akan diberlakukan nantinya," tegasnya.
Penataan perparkiran di Jalan RA Kartini, kata Niko, akan dilakukan secara bertahap.
Baca: Laporkan, PD Parkir Siapkan Posko Pengaduan, Jukir Liar Akan Dipolisikan
Setelah menertibkan parkir yang memakai bahu jalan di sisi kanan, PD Parkir juga akan menyasar sebelah kiri jalan yang masih menjadi langganan parkir bahu jalan, termasuk penggunaan trotoar sebagai lahan parkir.
"Sisi kiri masih normal, tapi tentunya kita juga akan mengatur ke depan sehingga sisi jalan itu bisa bebas parkir," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/parkir-jl-kartini_20181030_190120.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/parkir-jl-kartini_20181030_190116.jpg)