Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mulai November, Parkir di Jl Kartini Bayar Rp 15 Ribu Per Jam

Keputusan tarif parkir tak biasa itu telah tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 1941/900.539/Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
Mulai November, Parkir di Jl Kartini Bayar Rp 15 Ribu Per Jam - parkir-jl-kartini_20181030_190120.jpg
abdiwan/tribuntimur.com
Sejumlah kendaraan terparkir di area marka kotak Jl Kartini, Makassar, Selasa (30/10). Mulai 1 November 2018 berdasarkan SK Wali Kota Makassar dengan nomor 1941/100.539/tahun 2018 tentang penetapan tarif jasa parkir progresif pengelolaan parkir marka kotak jalan Kartini Makassar akan dikenakan tarif Rp15 ribu untuk satu jam pertama, lima jam berikutnya menjadi Rp 30 ribu, 12 jam kemudian Rp 60 ribu dan 24 jam berikutnya menjadi Rp 100 ribu.
Mulai November, Parkir di Jl Kartini Bayar Rp 15 Ribu Per Jam - parkir-jl-kartini_20181030_190116.jpg
abdiwan/tribuntimur.com
Sejumlah kendaraan terparkir di area marka kotak jalan Kartini Makassar, Selasa (30/10). Mulai 1 November 2018 berdasarkan SK Wali Kota Makassar dengan nomor 1941/100.539/tahun 2018 tentang penetapan tarif jasa parkir progresif pengelolaan parkir marka kotak jalan Kartini Makassar akan dikenakan tarif Rp15 ribu untuk satu jam pertama, lima jam berikutnya menjadi Rp 30 ribu, 12 jam kemudian Rp 60 ribu dan 24 jam berikutnya menjadi Rp 100 ribu.

Sementara, untuk motor Rp2000 di jam pertama dan Rp1000 di jam berikutnya.

"Tapi kalau ada pengguna jalan yang mau pakai bahu jalan sebagai lahan parkir kita sudah sediakan marka jalan, itu silahkan tapi bayar sesuai tarif yang akan diberlakukan nantinya," tegasnya.

Penataan perparkiran di Jalan RA Kartini, kata Niko, akan dilakukan secara bertahap.

Baca: Laporkan, PD Parkir Siapkan Posko Pengaduan, Jukir Liar Akan Dipolisikan

Setelah menertibkan parkir yang memakai bahu jalan di sisi kanan, PD Parkir juga akan menyasar sebelah kiri jalan yang masih menjadi langganan parkir bahu jalan, termasuk penggunaan trotoar sebagai lahan parkir.

"Sisi kiri masih normal, tapi tentunya kita juga akan mengatur ke depan sehingga sisi jalan itu bisa bebas parkir," tuturnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved